
Mabestv.Newsz.id, Yogyakarta, 17 Juli 2026 – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., selaku Penasihat Hukum Prajurit atas nama EW, secara resmi hadir di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada hari Jumat, 17 Juli 2026, pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB, dalam rangka mengajukan upaya hukum beserta menyerahkan Memori Upaya Hukum.
Seluruh dokumen permohonan diterima dengan baik oleh jajaran Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, yang kemudian dituangkan dalam Akta Permohonan Upaya Hukum dan Akta Penerimaan Memori Upaya Hukum, sebagai bukti bahwa proses administrasi perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta atas pelayanan yang profesional, humanis, tertib, serta memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi‑tingginya kepada Ketua Pengadilan Militer II‑11 Yogyakarta beserta seluruh jajaran kepaniteraan yang telah memberikan pelayanan secara profesional, ramah, cepat, dan sesuai prosedur. Pelayanan yang baik merupakan wujud nyata bahwa lembaga peradilan hadir untuk memberikan akses keadilan kepada setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang siapa pun,” ujar Advokat Rikha Permatasari.
Menurutnya, profesionalisme aparatur peradilan merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana menjadi cita‑cita sistem peradilan di Indonesia. Pengajuan Peninjauan Kembali ini merupakan bagian dari ikhtiar hukum yang sah berdasarkan peraturan perundang‑undangan, dengan harapan agar seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum dapat diperiksa secara objektif demi tegaknya keadilan.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, memiliki hak konstitusional untuk memperoleh upaya hukum yang dijamin oleh undang‑undang.
“Perjuangan hukum bukan semata‑mata untuk memenangkan perkara, tetapi untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi kebenaran. Ketika lembaga peradilan memberikan pelayanan yang profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin kuat,” tambahnya.
Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners berharap proses Peninjauan Kembali ini dapat berjalan secara independen, transparan, dan berlandaskan hukum serta rasa keadilan.
Komitmen Mengawal Keadilan
Sebagai kuasa hukum, Advokat Rikha Permatasari menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi klien melalui seluruh tahapan proses hukum dengan menjunjung tinggi etika profesi advokat, integritas, dan penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Momentum diterimanya Permohonan Upaya Hukum dan Memori Upaya Hukum ini menjadi langkah awal dalam perjuangan memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Keadilan akan selalu diperjuangkan melalui cara‑cara yang bermartabat, konstitusional, dan menghormati proses hukum. Kami percaya bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan.”(Imam)







