
Mabestv.Newsz.id, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 70 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu, 28 Oktober 2026.
Informasi yang dihimpun awak media di lokasi menyebutkan, kegiatan ini sekaligus menjadi laporan capaian 100 Hari Kerja Kapolri di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Tulungagung Achmad Baharudin, S.M., M.M., didampingi Sekretaris Daerah, Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Tulungagung, Kepala BNNK Kabupaten Tulungagung, serta awak media.
Rincian 70 Kasus dan 91 Tersangka
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers, selama tiga bulan terakhir jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung menangani 54 kasus narkotika dengan 73 tersangka dan 16 kasus obat berbahaya dengan 17 tersangka.
Secara keseluruhan, sebanyak 91 tersangka diamankan, terdiri atas 83 laki-laki dan 8 perempuan.
Khusus dalam rangka Program 100 Hari Kerja Kapolri periode 14–28 Oktober 2026, Polres Tulungagung mengungkap 20 kasus yang disebut terdiri atas 10 kasus narkotika, 10 kasus obat berbahaya, dan 1 kasus psikotropika, dengan total 28 tersangka.
Barang Bukti: 815 Gram Sabu dan 219 Ribu Pil
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti yang disita antara lain:
1. Sabu-sabu seberat 815,766 gram.
2. Ekstasi sebanyak 2,5 butir.
3. Pil double L sebanyak 219.910 butir.
4. Obat berbahaya sekitar 2.928 butir.
5. Psikotropika sebanyak 159 butir.
Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menyampaikan bahwa terdapat sekitar 10 kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Seluruh perkara tersebut saat ini disebut masih dalam proses penyidikan.
Menurut keterangan kepolisian, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan kurir. Jaringan peredaran barang terlarang tersebut diketahui berasal dari wilayah Madiun.
Plt. Bupati: Narkoba Musuh Bersama
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung Achmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tulungagung atas upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Pemberantasannya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum dan Forkopimda. Masyarakat harus ikut berperan aktif mengawasi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Jika tidak kita waspadai bersama, ini akan menghancurkan masa depan generasi muda di Kabupaten Tulungagung,” tegas Plt. Bupati.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk terus bersinergi dengan Polres Tulungagung dan BNNK dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Imbauan Kapolres: Laporkan melalui 110
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu dan jangan takut. Segera laporkan melalui Call Center 110 Polres Tulungagung yang aktif 24 jam, atau bisa langsung datang ke kantor Polres dan Polsek terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Tulungagung akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BNNK, dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Pantauan di Lokasi
Berdasarkan pantauan awak media, konferensi pers berlangsung tertib. Barang bukti hasil pengungkapan kasus ditata di atas meja dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta awak media. Pengamanan kegiatan dilakukan oleh personel Polres Tulungagung.
(IMM/MLDN)






