Mabestv.Newsz.id, Tim Independen Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) meminta Komisi III DPR RI segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas dugaan praktik pencaloan dalam proses penerimaan anggota Polri di wilayah Polda Jambi.
TINDAK menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada proses etik terhadap anggota Polri yang telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dugaan adanya aliran dana dalam jumlah besar serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dinilai perlu dibuka secara terang melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang objektif.
Sebelumnya, kuasa hukum dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri di Jambi menyebut total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp28 miliar. Dana tersebut disebut terbagi dalam skema reguler lebih dari Rp13 miliar dan kuota khusus sekitar Rp14 miliar.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah rekening, termasuk rekening anggota Polri aktif yang pernah menduduki jabatan penting di Polda Jambi.
TINDAK menyatakan siap membawa dokumen dan bukti transaksi yang mereka miliki dalam forum RDPU apabila Komisi III DPR RI memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Wirantobi Manalu, http://S.Sos., meminta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk tidak menunda agenda tersebut.
“Kami meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bapak Habiburokhman, segera menjadwalkan RDPU ini. Jangan sampai persoalan seperti ini kembali menimbulkan korban baru. Kalau benar ada praktik pencaloan dalam proses penerimaan anggota Polri, maka harus dibuka secara terang siapa yang memberi, siapa yang menerima, ke mana aliran dananya, dan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Reporter: HBL
