Mabestv.Newsz.id, BEKASI – Bantuan sebesar Rp50 juta yang diberikan RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi kepada ibu pasien, Marganda Sihombing (MRG), 19 tahun, menimbulkan pertanyaan. Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YBH-PADI) mempertanyakan motif di balik bantuan tersebut.
Ketua Umum YBH-PADI, Mastaria Manurung, mengungkapkan hal ini setelah bertemu dengan Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD CAM Kota Bekasi, Yeyet Nurhayati.
“Apakah uang Rp50 juta itu merupakan dana damai terkait dugaan malpraktik, atau murni bantuan karena kondisi ekonomi ibu MRG yang seorang janda? Jarang sekali pihak rumah sakit memberikan perhatian sebesar ini, sehingga wajar jika kami merasa curiga,” kata Mastaria kepada awak media mabes tv, Jumat (2/1/2026).
Mastaria menambahkan bahwa Yeyet tidak dapat menjelaskan secara rinci maksud dan peruntukan dana tersebut, termasuk siapa pemberi sebenarnya dan tujuan pemberiannya.
ini masih menjadi pertanyaan bagi kami. MRG mengalami lumpuh total setelah menjalani operasi tulang belakang akibat terjatuh setelah didorong oleh temannya,” jelas Mastaria.
YBH-PADI, lanjut Mastaria, memiliki peran ganda sebagai agen kontrol sosial dan pemberi pelayanan publik yang memastikan akses keadilan bagi semua, termasuk korban.
“Dalam kasus MRG, kami harus memastikan apakah kelumpuhannya disebabkan oleh kelalaian medis atau faktor lain. Ini menyangkut masa depan MRG yang kini mengalami kelumpuhan,” ujarnya.
Mastaria menekankan pentingnya untuk tidak memanfaatkan kesulitan ekonomi ibu pasien dengan memberikan bantuan Rp50 juta, namun mengabaikan masa depan MRG yang mengalami kelumpuhan.
“Jika terbukti ada kesalahan atau kelalaian medis yang menyebabkan kelumpuhan, kami akan menindaklanjuti kasus ini. Ini bukan sekadar masalah Rp50 juta, ini tentang masa depan anak,” tegas Mastaria.
Hotma tumangger