Mabestv.Newsz.id, SAMPANG – Tim Unit Reserse Cepat (URC) Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang mengamankan tiga orang terduga pelaku dugaan penyekapan yang terjadi di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
Korban dugaan penyekapan bernama Hayat (±35 tahun), warga setempat. Sedangkan ketiga terduga pelaku berinisial Z (56 tahun, pedagang), T (±60 tahun, swasta), dan M (±40 tahun, swasta) yang juga berdomisili di Desa Ketapang Daya. Selain itu, petugas juga mengamankan Dahliana, perempuan asal Aceh yang mengaku sebagai istri korban, untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan sementara, dugaan penyekapan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 5 Agustus hingga 8 Agustus 2026 di rumah salah satu terlapor. Motif perbuatan diduga berkaitan dengan sengketa utang-piutang antara korban dengan para pelaku senilai Rp300.000.000 yang belum terselesaikan selama kurang lebih satu setengah tahun.
Saat tiba di lokasi sekira pukul 14.15 WIB, petugas awalnya tidak menemukan keberadaan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan Dahliana yang mengaku istri korban. Ketiga terduga pelaku beserta Dahliana kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk diperiksa. Tidak lama kemudian, petugas berhasil menemukan keberadaan korban Hayat.
Selanjutnya, korban, istri korban, serta ketiga terduga pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta lengkap peristiwa.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara resmi apabila terdapat temuan baru.(Mam)

