
Mabestv.Newsz.id, SAMPANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (LSM PIAR) Kabupaten Sampang menggelar audiensi terkait dugaan alih fungsi aset daerah yang dijadikan dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Pertemuan berlangsung di Aula BPPKAD Jalan Rajawali, Kamis (16/7/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris BPPKAD Bambang, Kepala Bidang Aset Murang, Munasik, serta Ketua LSM PIAR Abdul Hamid beserta jajarannya.
Ketua LSM PIAR menyoroti kinerja Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) yang dinilai tidak memahami tugas pokoknya, padahal potensi pendapatan yang seharusnya masuk cukup besar.
“Bobroknya BPPKAD terlihat dari tidak tahu apa yang menjadi tugasnya serta besarnya nilai yang seharusnya disetorkan. Sepertinya BPPKAD mencuci tangan atas hal ini,” ujar Abdul Hamid.
Ia menjelaskan, BPPKAD memiliki tugas membantu kepala daerah mengelola keuangan dan barang milik daerah, meliputi penyusunan anggaran, penatausahaan kas, pencatatan akuntansi, pelaporan keuangan, hingga pengamanan dan pemanfaatan aset pemerintah.
“Kios yang beralih fungsi menjadi Dapur MBG – yang diketahui masyarakat merupakan bisnis sangat menguntungkan dengan insentif pengelolaan mencapai Rp6 juta per hari – justru tidak diketahui oleh BPPKAD. Hal ini sungguh mengherankan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris BPPKAD Bambang menyatakan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan terkait perubahan fungsi sewa kios tersebut menjadi Dapur SPPG.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Murang menjelaskan bahwa los atau kios pada prinsipnya tidak boleh digunakan untuk keperluan dapur MBG. Alih fungsi aset pemerintah baru boleh dilakukan jika melalui kajian yang tepat dan penerapan tarif usaha sesuai peraturan daerah yang berlaku.(imm/mldn)







