
Mabestv.Newsz.id, Surabaya – Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan,SH.M.H., memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua pria berinisial A dan R.
Dalam keterangannya, AKP A.A. Putrawan menegaskan bahwa informasi yang menyebut kedua tersangka telah dibebaskan hanya dalam waktu beberapa hari tidak sesuai dengan fakta. Ia memastikan hingga saat ini A dan R masih menjalani proses hukum dan tetap ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
“Perlu saya tegaskan bahwa kedua tersangka A dan R hingga saat ini masih berada dalam tahanan dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Informasi yang menyebut mereka telah dibebaskan adalah tidak benar, apalagi pemberitaan yang Rana opini dan pemberitaan yang tidak benar/tidak bisa dipertanggungjawabkan, tegas AKP A.A. Putrawan.
Ia juga membantah keras adanya dugaan transaksi uang senilai Rp70 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Informasi mengenai adanya uang Rp70 juta dalam penanganan perkara ini juga tidak benar. Tuduhan seperti itu seharusnya didukung bukti yang akurat, bukan sekadar opini yang berpotensi menyesatkan publik dan mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.
AKP A.A. Putrawan menilai setiap produk jurnalistik semestinya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan pers untuk bekerja secara profesional, akurat, berimbang, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
“Asas praduga tak bersalah memang harus dijunjung tinggi. Namun, konfirmasi kepada pihak terkait juga merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang utuh dan tidak berat sebelah. Jangan sampai opini dibangun tanpa data yang valid sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, AKP A.A.Putrawan mengajak seluruh insan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan unsur 5W+1H, verifikasi data, serta penyajian informasi yang akurat dan berimbang.
“Mari kita bersama-sama terus belajar dan meningkatkan wawasan agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan fakta, bukan asumsi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum maupun dunia pers dapat tetap terjaga,” pungkasnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan yang beredar, sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka disebut masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Imam)






