
Mabestv.Newsz.id, Sragen, 15 Juni 2026 – Advokat Nurul Hudah, S.E., S.H., M.H., Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dalam memperjuangkan hak-hak hukum Teguh Riyanto yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan, intimidasi, pemerasan, serta perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Menurut Nurul Hudah, perkara yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan seorang warga sipil, tetapi menyangkut wajah penegakan hukum dan keberanian negara dalam melindungi rakyat kecil.
“Ketika seorang warga sipil mengaku mengalami pemborgolan, penganiayaan, intimidasi, hingga dipaksa membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang kemudian beredar luas, maka negara wajib hadir. Kebenaran harus dicari, fakta harus dibuka, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Nurul Hudah.
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH OKNUM
Nurul Hudah menegaskan bahwa rakyat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Menurutnya, apabila benar terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, menggunakan kekuasaan untuk menekan warga sipil, atau memperoleh keuntungan dari praktik-praktik yang melanggar hukum, maka tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Institusi tidak boleh dikorbankan demi melindungi segelintir orang yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Justru dengan menindak tegas pelanggaran, kehormatan institusi akan tetap terjaga.”
HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SEMUA GOLONGAN
Nurul Hudah menilai masyarakat saat ini sedang menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi seluruh warga negara.
“Hukum jangan hanya terlihat tegas kepada rakyat kecil, tetapi ragu ketika berhadapan dengan kekuasaan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara harus dijaga melalui keberanian menegakkan hukum secara objektif.”
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DUKUNG LANGKAH TEGAS ADVOKAT RIKHA PERMATASARI
Dalam kesempatan tersebut, Nurul Hudah juga menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi Ketua Tim Kuasa Hukum Rikha Permatasari yang terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum.
“Saya mendukung penuh langkah Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Rikha Permatasari. Apa yang beliau lakukan adalah bagian dari tugas konstitusional seorang advokat dalam memperjuangkan hak-hak warga negara yang mencari keadilan.”
Menurut Nurul, keberanian seorang advokat untuk berdiri bersama masyarakat yang merasa terzalimi merupakan bagian dari kehormatan profesi advokat sebagai Officium Nobile.
PESAN TERBUKA KEPADA PANGDAM IV/DIPONEGORO
Nurul Hudah mendesak Pangdam IV/Diponegoro, Danrem 074/Warastratama, POMAD, Kasad, dan Panglima TNI memberikan perhatian serius terhadap perkara yang dilaporkan Teguh Riyanto.
“Kami percaya pimpinan TNI memiliki komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum dan disiplin prajurit. Oleh karena itu, kami berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.”
Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini menunggu sikap tegas pimpinan TNI dalam memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
JANGAN BIARKAN WONG CILIK BERJUANG SENDIRI
Menutup pernyataannya, Nurul Hudah menyampaikan bahwa perjuangan hukum Teguh Riyanto adalah simbol perjuangan masyarakat kecil yang berharap negara hadir memberikan keadilan.
“Jangan biarkan wong cilik berjuang sendiri. Jangan biarkan rasa takut mengalahkan keadilan. Dan jangan biarkan kekuasaan mengalahkan kebenaran. Negara hukum harus berdiri untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuatan.”
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas demi tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Advokat:
NURUL HUDAH, S.E., S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto
“Keadilan Tidak Boleh Berhenti di Depan Pangkat, Jabatan, atau Kekuasaan.”(imm)






