Mabestv.Newsz.id, Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui Komisi A mengambil langkah tegas menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa yang akan digelar pada 24 Mei 2026 mendatang. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di gedung dewan, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru guna menjaga marwah demokrasi di tingkat desa.
Hearing tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno serta jajaran Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Sidoarjo. Fokus pembahasan mengarah pada sinkronisasi aturan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu persoalan yang memicu polemik di masyarakat ialah status perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Cakades). Dalam aturan lama, perangkat desa cukup mengambil cuti, sementara regulasi baru mengarah pada kewajiban mengundurkan diri guna menghindari konflik kepentingan selama proses Pilkades berlangsung.
Ketua Forkom BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, turut menyampaikan sejumlah persoalan yang berkembang menjelang Pilkades. Di antaranya terkait maraknya baliho Cakades yang mencantumkan foto anggota DPRD Sidoarjo serta tuntutan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Selama ini yang ada adalah tunjangan purna tugas Kepala Desa sebesar Rp 50 juta. Dengan turunnya PP baru ini, kami meminta apa yang menjadi hak anggota BPD, seperti tunjangan pensiun, benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Sigit Setiawan di sela hearing, Rabu (06/05/2026).
Dalam forum tersebut, politisi yang akrab disapa Kaji Reza itu menegaskan bahwa perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai Cakades sebaiknya mengundurkan diri demi menjaga netralitas dan menghindari conflict of interest.
“Kami tegaskan, demi menghindari konflik kepentingan selama proses pesta demokrasi desa, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai Cakades sebaiknya mengundurkan diri. Ini sesuai dengan spirit yang dibawa PP Nomor 16 Tahun 2026,” tegas Kaji Reza.
Menurutnya, meskipun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis masih dalam tahap penyesuaian, namun asas kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi harus tetap diutamakan.
“Kami meminta Dinas PMD Pemkab Sidoarjo segera memberikan sosialisasi yang masif agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” imbuhnya.
Selain persoalan pencalonan, Komisi A DPRD Sidoarjo juga menyoroti aspirasi Forkom BPD terkait tunjangan purna tugas. Kaji Reza menyatakan pihaknya siap mengawal hak-hak anggota BPD selama memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang hak purna tugas itu sudah diatur secara eksplisit dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, maka pihak eksekutif wajib memberikan perhatian serius. Kami di Komisi A akan terus mengawal agar hak-hak teman-teman BPD terakomodasi dalam kebijakan daerah ke depan,” jelasnya.
Menanggapi fenomena baliho Cakades yang menyertakan foto anggota DPRD, Kaji Reza mengaku telah melakukan pengecekan internal dan memastikan sebagian besar anggota dewan tidak mengetahui pencatutan nama maupun foto mereka.
“Pilkades yang lancar, jujur, adil dan aman hanya bisa terwujud apabila semua pihak taat terhadap aturan. Taat aturan merupakan indikator kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi,” paparnya.
Dengan waktu yang semakin dekat menuju pelaksanaan Pilkades serentak, Komisi A DPRD Sidoarjo berkomitmen melakukan pengawasan ketat di seluruh tahapan Pilkades di 80 desa agar proses demokrasi berjalan aman dan kondusif tanpa terkendala persoalan administrasi maupun regulasi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu Permendagri sebagai tindak lanjut PP baru tersebut. Begitu ada petunjuk teknis, Perbup Sidoarjo akan segera disesuaikan, termasuk terkait mekanisme pengunduran diri perangkat desa dan tunjangan purna tugas BPD,” pungkas Probo.(Imam/edy)