
Mabestvnews, Meureudu – Polsek Ulim Polres Pidie Jaya melaksanakan kegiatan problem solving terhadap perkara perkelahian antara dua warga di wilayah Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Senin 4 Mei 2026. Sore
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Ulim sebagai tindak lanjut dari peristiwa perkelahian yang terjadi pada Minggu 12 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Gampong Sambongan Baro, Kecamatan Ulim.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi menyampaikan bahwa kedua pihak yang berselisih yakni Abdul Jalil (28), warga Gampong Sambongan Baro, dan Boihaki (26), warga Gampong Dayah Baroh.
“Mediasi dilakukan oleh aparatur desa dengan difasilitasi oleh Polsek Ulim guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar AKP Mahruzar.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kesepakatan ditandai dengan saling berjabat tangan dan memaafkan.
Kegiatan turut dihadiri Kapolsek Ulim Iptu Maimun Azhari, Pj Keuchik Gampong Sambongan Baro Muhammad Yusuf, Pj Keuchik Gampong Dayah Baroh Rosmini, Tuha Peut dari kedua gampong, keluarga para pihak, serta personel Polsek Ulim.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memperkuat penyelesaian masalah melalui pendekatan musyawarah di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.






