Penulis : Zulfikar Muhammad (Advokat/Pengacara)
Di tengah tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Kabupaten Bireuen justru dihadapkan pada persoalan klasik yang tak kunjung usai, benturan kepentingan.
Dugaan keterkaitan antara Bupati Bireuen, Mukhlis, dengan aktivitas bisnis keluarga dalam proyek-proyek fisik daerah menjadi alarm keras bagi masa depan tata kelola pemerintahan di daerah ini.
Masalahnya bukan sekadar isu politik atau serangan oposisi. Ini adalah persoalan mendasar dalam ilmu pemerintahan. Ketika kekuasaan publik bersinggungan dengan kepentingan privat, maka yang dikorbankan hampir pasti adalah kepentingan rakyat.
Zulfikar Muhammad mengatakan, secara akademis, konsep conflict of interest telah lama menjadi perhatian utama dalam studi good governance. Para ahli administrasi publik sepakat bahwa integritas birokrasi hanya bisa dijaga jika terdapat pemisahan yang tegas antara urusan negara dan kepentingan pribadi. Ketika seorang kepala daerah memiliki relasi langsung—terlebih hubungan keluarga inti—dengan pelaku usaha yang berpotensi mengerjakan proyek pemerintah, maka objektivitas kebijakan menjadi dipertanyakan. Bahkan jika tidak ada pelanggaran hukum yang terbukti sekalipun, persepsi publik tentang ketidakadilan sudah cukup untuk merusak legitimasi kekuasaan.
Dalam konteks Bireuen, sorotan mengarah pada dugaan bahwa Direktur PT. Takabeya merupakan anak kandung dari Bupati Mukhlis. Jika perusahaan tersebut terlibat dalam proyek fisik pemerintah daerah—baik jalan, irigasi, maupun infrastruktur lainnya—maka ini bukan lagi sekadar potensi, melainkan indikasi kuat benturan kepentingan struktural.
Zulfikar yang juga seorang advokat (pengacara) muda ini menyebutkan, hukum Indonesia sebenarnya tidak memberi ruang abu-abu dalam hal ini. UU No. 28 Tahun 1999 secara tegas melarang praktik nepotisme dalam penyelenggaraan negara. UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan setiap pejabat publik menghindari konflik kepentingan dalam setiap keputusan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan pedoman khusus yang menekankan pentingnya transparansi dan pengendalian konflik kepentingan.
Pertanyaannya sederhana, apakah prinsip-prinsip ini benar-benar dijalankan di Kabupaten Bireuen?
Pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya menjadi ruang kompetisi yang sehat, terbuka, dan bebas intervensi. Namun ketika ada irisan antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis keluarga, maka proses tender berisiko menjadi formalitas belaka. Pemenang bisa saja sudah “ditentukan” sebelum proses dimulai. Inilah yang dalam banyak studi disebut sebagai collusive corruption—korupsi yang dibungkus prosedur legal.
Lebih berbahaya lagi, praktik seperti ini menciptakan efek domino dalam birokrasi. Aparatur sipil negara akan cenderung bermain aman, bahkan tunduk, karena adanya tekanan kekuasaan. Tidak ada yang berani mengoreksi, tidak ada yang berani menolak. Birokrasi kehilangan independensinya dan berubah menjadi alat kekuasaan.
Di titik inilah urgensi penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif menjadi sangat krusial. Bireuen tidak membutuhkan Sekda yang sekadar loyal secara politik, tetapi figur yang berani menjaga marwah birokrasi. Sekda harus steril dari kedekatan finansial maupun hubungan personal dengan lingkar kekuasaan. Tanpa itu, fungsi check and balance di internal pemerintahan akan lumpuh total.
Dikatakan pegiat LSM NGO HAM Aceh ini, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa konflik kepentingan yang dibiarkan akan berujung pada konsekuensi hukum. Kita tidak perlu jauh-jauh mencari contoh. Kasus yang menimpa Bupati Pekalongan menjadi pelajaran pahit bagaimana relasi kuasa dan bisnis keluarga bisa berujung pada proses penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Apa yang awalnya dianggap “wajar” dalam praktik kekuasaan lokal, pada akhirnya terbukti sebagai pelanggaran serius.
Bireuen seharusnya belajar, bukan mengulang.
Publik hari ini tidak lagi bisa dibungkam dengan narasi normatif. Transparansi adalah tuntutan, bukan pilihan. Pemerintah daerah harus berani membuka seluruh proses pengadaan proyek kepada publik, siapa yang ikut tender, siapa yang menang, bagaimana proses penilaiannya, dan apakah ada relasi afiliasi dengan pengambil kebijakan.
Ditambahkan Zulfikar Muhammad yang juga Dosen salah satu Perguruan Tinggi di Bireuen, jika tidak ada yang disembunyikan, maka keterbukaan adalah cara terbaik untuk membungkam kecurigaan.
Namun jika sebaliknya—jika ada konflik kepentingan yang sengaja ditutup-tutupi—maka diam bukan lagi pilihan. Masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas harus mengambil peran lebih aktif. Demokrasi tidak hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga mengawasi kekuasaan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Mukhlis sebagai individu, tetapi tentang wajah pemerintahan Bireuen ke depan. Apakah akan berdiri di atas prinsip integritas, atau justru terjebak dalam lingkaran kepentingan sempit?
Sejarah selalu mencatat, kekuasaan yang gagal menjaga batas antara publik dan privat, cepat atau lambat, akan kehilangan legitimasi. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, tidak ada jabatan yang cukup kuat untuk menyelamatkannya. (*)