Mabestvnews, Jakarta : Memperingati 28 tahun Reformasi, akademisi dan pengamat sosial politik Dr. Iswadi menyerukan pentingnya bangsa Indonesia melakukan refleksi mendalam terhadap arah perjalanan demokrasi nasional. Dalam keterangannya kepada media, Dr. Iswadi menilai bahwa cita cita Reformasi 1998 yang dahulu diperjuangkan dengan penuh pengorbanan kini semakin menjauh dari harapan rakyat. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mempertimbangkan secara serius gagasan kembali kepada Undang Undang Dasar 1945 yang asli sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Dr. Iswadi, Reformasi pada awalnya lahir dari semangat memperbaiki sistem pemerintahan yang dianggap tidak adil, sarat korupsi, dan jauh dari aspirasi rakyat. Namun setelah hampir tiga dekade berlalu, Indonesia justru menghadapi berbagai persoalan baru yang dinilai semakin kompleks, mulai dari lemahnya kedaulatan negara, maraknya politik oligarki, hingga ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin tajam.
Reformasi sejatinya bertujuan menghadirkan keadilan sosial dan memperkuat kedaulatan rakyat. Tetapi yang terjadi hari ini justru demokrasi dikuasai oleh kekuatan modal dan kepentingan elite tertentu. Rakyat semakin jauh dari pusat pengambilan keputusan, ujar Dr. Iswadi.
Ia menegaskan bahwa perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan pasca Reformasi telah membawa konsekuensi besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, amandemen yang dilakukan dalam beberapa tahap telah mengubah secara fundamental jati diri konstitusi bangsa, bahkan menggeser semangat asli para pendiri negara.
Dr. Iswadi menilai bahwa UUD 1945 asli memiliki nilai filosofis yang sangat kuat karena dirancang berdasarkan semangat gotong royong, musyawarah, dan kedaulatan rakyat yang berkeadilan sosial. Dalam pandangannya, konstitusi asli tersebut menempatkan negara sebagai pelindung utama rakyat dan sumber daya nasional, bukan sekadar regulator dalam sistem pasar bebas.
UUD 1945 yang asli menempatkan negara sebagai alat perjuangan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pasal 33 misalnya, sangat jelas menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Spirit inilah yang mulai terkikis, katanya.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan demokrasi elektoral yang dinilai semakin mahal dan membuka ruang transaksi politik. Menurutnya, sistem politik saat ini menyebabkan banyak pemimpin lebih bergantung pada dukungan modal dibanding dukungan moral rakyat. Akibatnya, kebijakan publik sering kali tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Biaya politik yang tinggi telah melahirkan ketergantungan kepada pemodal. Ketika kekuasaan sudah dikuasai oligarki, maka cita-cita keadilan sosial menjadi sulit diwujudkan, tegasnya.
Dalam momentum 28 tahun Reformasi ini, Dr. Iswadi mengajak kalangan akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan generasi muda untuk membuka ruang diskusi nasional mengenai masa depan konstitusi Indonesia. Ia menilai bahwa wacana kembali kepada UUD 1945 asli bukan bentuk kemunduran demokrasi, melainkan upaya menyelamatkan arah bangsa agar kembali kepada cita cita luhur para pendiri negara.
Menurutnya, bangsa Indonesia perlu membangun sistem demokrasi yang berakar pada nilai nilai Pancasila dan budaya bangsa sendiri, bukan sekadar meniru model liberalisme politik dari luar yang belum tentu sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia.
Kita harus berani melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai Reformasi hanya menjadi perubahan prosedural, tetapi gagal menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat, ujarnya.
Dr. Iswadi juga mengingatkan bahwa tantangan global saat ini semakin berat, mulai dari krisis ekonomi dunia, persaingan geopolitik internasional, ancaman pangan, hingga ketergantungan ekonomi terhadap asing. Dalam situasi tersebut, Indonesia membutuhkan fondasi negara yang kuat dan berpihak penuh kepada kepentingan nasional.
Ia menilai bahwa semangat nasionalisme yang terkandung dalam UUD 1945 asli perlu dihidupkan kembali agar negara memiliki arah pembangunan yang jelas dan berdaulat. Menurutnya, pembangunan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus memastikan pemerataan kesejahteraan dan perlindungan terhadap rakyat kecil.
Negara harus hadir secara nyata melindungi rakyat. Jangan sampai kekayaan bangsa justru lebih banyak dinikmati kelompok tertentu sementara rakyat kecil terus berjuang menghadapi kesulitan hidup, katanya.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menegaskan bahwa seruannya untuk kembali kepada UUD 1945 asli harus dipahami dalam kerangka konstitusional dan demokratis. Ia menolak segala bentuk tindakan inkonstitusional maupun upaya yang dapat memecah persatuan bangsa. Menurutnya, dialog kebangsaan harus dilakukan secara terbuka, damai, dan mengedepankan kepentingan nasional.
Ini bukan soal kembali ke masa lalu, tetapi bagaimana kita mengambil nilai-nilai terbaik dari warisan pendiri bangsa untuk menjawab tantangan masa depan. Indonesia membutuhkan arah baru yang lebih adil, mandiri, dan berdaulat,ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Iswadi berharap momentum 28 tahun Reformasi dapat menjadi titik kebangkitan kesadaran nasional untuk memperbaiki kehidupan demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengevaluasi dirinya sendiri dan kembali kepada nilai nilai dasar yang menjadi pondasi berdirinya negara.
Reformasi harus dikembalikan kepada ruh perjuangan rakyat, yaitu menghadirkan keadilan sosial, kedaulatan nasional, dan kesejahteraan bersama. Sudah saatnya bangsa ini melakukan introspeksi mendalam demi masa depan Indonesia yang lebih baik, tutup Dr. Iswadi.##