
Mabestv.Newsz.id, KOTA MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT – Keberhasilan luar biasa kembali diukir oleh Advokat ternama Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. dan kedua rekannya Bagus Catur Setiawan, S.H.,dan Monika Megalina, S.H.,dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat. Bertindak selaku kuasa hukum dari Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu, Dwi Heri Mustika sukses mengawal perkara sengketa pertanahan strategis di Labuan Bajo hingga meraih kemenangan mutlak di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram.
Majelis Hakim PT TUN Mataram melalui Putusan Nomor 30/B/2026/PT.TUN.MTR, Selasa, 04 Agustus 2026 resmi menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nomor 32/G/2025/PTUN.KPG, membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02935/Kelurahan Labuan Bajo, diterbitkan Tanggal 27-08-2024, Surat Ukur Nomor: 1155/Labuan Bajo/2023, tanggal 10-07-2023, luas 19.380 M2 atas nama Fransiskus Subur yang terbukti menimpa lahan milik kliennya.
Melalui analisis hukum yang tajam dan pembuktian fakta yang lugas, Advokat Dwi Heri Mustika yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur (Jatim) berhasil membuktikan di hadapan majelis hakim bahwa penerbitan sertifikat atas nama Fransiskus Subur memuat cacat yuridis serta cacat administrasi yang fatal. Berkat argumentasi hukum yang kokoh, pengadilan mengamini prinsip first in time, stronger in right, menegaskan bahwa hak atas tanah Maria Theresia Titu yang telah terdaftar sejak tahun 2001 memiliki kekuatan hukum mutlak yang tidak dapat diganggu gugat oleh penerbitan sertifikat baru yang tumpang tindih.
Sengketa yang sempat diwarnai persoalan administratif mengenai perbedaan nama antara Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu berhasil dituntaskan secara lugas oleh Dwi Heri Mustika. Dengan ketelitian dan keahlian hukumnya, ia menyajikan bukti-bukti autentik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menepis seluruh tuduhan lawan. Kemenangan ini sekaligus mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut sertifikat atas nama Fransiskus Subur, menjadi bukti nyata dedikasi dan kualitas Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. dalam menuntaskan kasus hukum kompleks dan menegakkan kepastian hukum bagi kliennya.(imm/lim)






