
Mabestv.Newsz.id, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menetapkan seorang perempuan berinisial DA (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang berujung pada kematian anak kandungnya sendiri. Meski telah berstatus tersangka, untuk sementara waktu pelaku tidak ditahan dan akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menjalani pemeriksaan dan observasi kondisi kejiwaannya.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang saat itu masih berusia 10 tahun mengalami luka akibat benda tajam dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun upaya menyelamatkan nyawanya tidak berhasil.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan peristiwa tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta kejadian.
“Pelaku tidak kami tahan untuk saat ini, namun sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yoyok saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan keterangan awal dari tenaga medis serta data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan, DA diketahui telah memiliki riwayat menjalani perawatan kesehatan jiwa sejak tahun 2020. Kondisinya sempat membaik setelah rutin berobat, namun gangguan tersebut dilaporkan kembali muncul sejak tahun 2023.
Selama berada dalam pengamanan petugas, perilaku DA juga terlihat tidak wajar dan sulit diajak berkomunikasi.
“Sangat sulit diajak berkomunikasi. Ia cenderung diam saja dengan tatapan mata yang kosong,” jelas Yoyok.
Akan Diobservasi di RSJ Lawang
Untuk memastikan kondisi kejiwaan DA secara medis dan akurat, penyidik telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan. Tersangka rencananya akan segera dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Lawang, Kabupaten Malang, untuk menjalani masa observasi selama 5 hingga 10 hari ke depan.
Hasil pemeriksaan medis tersebut nantinya akan menjadi dasar utama bagi penyidik dalam mengambil keputusan hukum selanjutnya.
“Begitu kami menerima hasil lengkap dari rumah sakit, baru akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau ada pertimbangan khusus lain,” tegasnya.
Penanganan Pasca Observasi
Pihak kepolisian juga telah membuka komunikasi dengan Dinas Sosial dan keluarga tersangka terkait penanganan pasca proses observasi selesai. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan kondisinya membaik, tersangka tidak serta merta langsung dikembalikan ke rumah. Kepulangan akan sangat bergantung pada kesiapan keluarga dan hasil koordinasi antarinstansi. Jika keluarga dinilai belum mampu merawat, tersangka akan diarahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Dalam menetapkan tersangka ini, penyidik menjatuhkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta ketentuan pasal lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan. Hingga saat ini proses hukum terus berjalan dan hasil observasi kesehatan jiwa menjadi penentu langkah selanjutnya. (imm)





