Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Seorang warga negara asing asal India berinisial SN ditemukan meninggal dunia di ruang tahanan Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Juanda, Sedati, Sidoarjo, Kamis (14/5/2026) pagi.
Peristiwa itu dilaporkan Polsek Sedati kepada Kapolresta Sidoarjo melalui laporan polisi LPM/72/V/2026/SPKT/Polsek Sedati/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tertanggal 14 Mei 2026. Kejadian diketahui sekitar pukul 07.00 WIB dan dilaporkan ke polisi sekitar pukul 10.30 WIB.
*Identitas Korban dan Saksi*
Korban diketahui bernama Surendran Nithin, 47 tahun, lahir 20 Oktober 1978, berstatus WNA India. Korban ditahan sejak Senin (11/5/2026) karena overstay sekitar 6 bulan dan dijadwalkan dideportasi ke India sambil menunggu tiket keberangkatan. Alamat terakhir korban tercatat di Jl. Mustang No. 50, Perum Auri Kwadengan Timur, Sidoarjo.
Dua saksi yang pertama kali mengetahui kejadian adalah Jefry, 27 tahun, petugas security Imigrasi, dan Hafidz, 27 tahun, pegawai Imigrasi bagian Intel. Selain itu, turut menjadi saksi Anam, Arif, dan Faizal, petugas Imigrasi yang membantu evakuasi.
*Kronologi Penemuan*
Sekitar pukul 07.45 WIB, Jefry yang sedang patroli mendengar suara minta tolong “Help me” dari dalam ruang tahanan. Saat dicek melalui ventilasi, ia melihat ada kabel warna putih terikat pada ventilasi.
Jefry kemudian memanggil Hafidz dan tiga petugas Imigrasi lainnya. Bersama-sama mereka membuka paksa pintu ruang tahanan. Saat pintu dibuka, korban sudah dalam keadaan tergantung di balik pintu dan hampir jatuh. Korban segera diturunkan dan dibaringkan di dalam ruang tahanan. Rekan satu sel korban, WNA Taiwan, dipindahkan ke ruang lain karena ketakutan.
Petugas Imigrasi kemudian menghubungi Polsek Sedati dan Polresta Sidoarjo untuk olah TKP. Jenazah korban saat ini berada di RS Pusdik Sabhara Porong untuk divisum dan autopsi setelah mendapat surat persetujuan dari Kedutaan Besar India.
*Barang Bukti dan Kondisi TKP*
Petugas mengamankan barang bukti berupa kabel olor warna putih sepanjang kurang lebih 3 meter dan satu handuk kecil warna merah.
Hasil olah TKP menunjukkan korban ditemukan di lantai dalam kantong jenazah warna oranye. Di dalam kamar ditemukan potongan kabel olor yang masih mengikat di kusen pintu dalam kondisi putus, dua kipas angin, dua botol air mineral, serta dua tas berisi peralatan mandi dan pakaian korban. Tinggi badan korban 172 cm, dengan jarak kusen pintu ke lantai 2,14 meter dan jarak gantungan kusen ke leher 37 cm.
*Hasil Pemeriksaan Awal*
Saat ditemukan, korban mengenakan kemeja lengan panjang motif kotak biru, kaos oblong putih, dan celana kain warna krem. Pada tubuh korban terlihat luka memar di dahi sebelah kanan, lidah tergigit menjulur, tubuh sudah mengalami lebam mayat, dan kuku kebiruan. Tidak ditemukan luka terbuka atau tanda kekerasan lainnya. Dari kemaluan dan kelamin korban juga keluar mani dan feses.
Keterangan petugas Imigrasi Anam dan security menyebutkan, saat pintu dibuka paksa, posisi korban berada di balik pintu dan sudah terlepas dari jeratan kabel dalam posisi berdiri. Di leher korban terdapat handuk yang diduga digunakan sebagai alas agar mengurangi rasa sakit saat menjerat. Korban disebut berdiri terjepit antara pintu dan tembok.
*Latar Belakang Korban*
Berdasarkan keterangan, korban pernah menikah dengan warga Sidoarjo dan bercerai sejak 2019. Dari pernikahan itu korban memiliki satu anak. Sejak bercerai, korban tinggal di Jl. Mustang No. 50, Kwadengan Timur, Sidoarjo, dan bekerja sebagai freelancer yang mengurusi perusahaan di Malaysia.
*Tindakan Polisi*
Polsek Sedati bersama Unit Inafis Polresta Sidoarjo telah melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, mengamankan barang bukti, mengevakuasi korban untuk visum dan autopsi, melengkapi mindik, serta melaporkan kejadian ke pimpinan.
Peristiwa ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pihak kepolisian belum menyimpulkan penyebab pasti kematian dan masih menunggu hasil autopsi.(Imam/kc)