
Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Praktik pinjaman uang perorangan ilegal alias rentenir yang berujung pada dugaan pemerasan kembali memakan korban di Sidoarjo. Didampingi tim hukum dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya, seorang warga Sidoarjo resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo pada Senin (22/6/2026).
Berdasarkan berkas Surat Tanda Terima Pengaduan nomor LPM/711/VI/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, pelapor diketahui bernama Ferli Nur Lailiyah, seorang karyawan swasta asal Desa Entalsewu, Buduran, Sidoarjo. Ia melaporkan terlapor berinisial PDH (Putri) atas dugaan tindak pidana pinjaman ilegal dan pemerasan yang terjadi sejak Oktober 2025 di Jalan Raya Sarirogo, Sidoarjo.
Kuasa hukum korban, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum Ormas GRIB Jaya DPC Sidoarjo, menjabarkan sejumlah poin krusial yang mendasari laporan tersebut. Pihaknya menilai ada unsur pelanggaran hukum berat perihal aktivitas keuangan tanpa izin resmi perbankan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Poin-poin yang masuk (laporan) tadi, yang pertama terkait masalah rentenir. Di mana di dalam Pasal 237 (UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) itu tidak diperbolehkan perorangan menerima atau meminjamkan uang tanpa seizin kalau di Indonesia ini kan OJK. Izinnya harus melalui OJK, izin perbankan harus melalui OJK, tidak boleh perorangan,” tegas Bramada saat memberikan keterangan di depan Gedung SPKT Polresta Sidoarjo.
Lebih lanjut, Bramada mengungkapkan adanya kejanggalan luar biasa pada nominal tagihan yang membengkak hingga puluhan kali lipat dari pinjaman pokok. Korban awalnya hanya meminjam uang senilai Rp3.500.000, namun belakangan dituntut membayar nominal yang dinilai tidak rasional.
”Ada dugaan pemerasan. Jadi dugaan pemerasan gini, hutang klien saya ini kan Rp3.500.000, sekarang itu terakhir kemarin diminta kurang lebih Rp30 juta lebih sekian yang harus dibayarkan, padahal utangnya hanya Rp3.500.000,” ungkapnya.
Selain masalah lonjakan utang, jaminan berupa sertifikat milik korban saat ini masih ditahan oleh pihak terlapor tanpa adanya dokumen serah terima yang sah.
”Terkait masalah sertifikat, kemungkinan besar masuk di dalam pasal penggelapan. Berarti saat ini sertifikatnya berada di tangan Ibu Putri (terlapor). Untuk tanda terimanya tidak ada. Kalau perjanjian sepertinya ada, cuma kalau berita acara penyerahan (sertifikat) enggak ada,” imbuh Bramada.
Pihak korban mengklaim sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Korban yang sebelumnya sudah mencicil sebesar Rp2.100.000, sempat berniat menambah pembayaran secara tunai sebesar Rp5.000.000 sebagai bentuk tanggung jawab moril untuk melunasi pinjaman pokok beserta bunganya secara wajar. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh terlapor.
”Harusnya kita kan sudah masuk uang Rp2.100.000 pembayaran itu, niat kita mau tambahi lagi Rp5.000.000, tapi dari pihak Ibu Putri tidak mau. Ya kalau seperti itu kita kembalikan lagi kepada aturan, karena kita berdiri di atas undang-undang. Maka tidak heran Hari ini kita laporkan,” pungkas Bramada.
Praktik pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perbankan dan sektor keuangan di Indonesia.
Secara hukum, aktivitas menghimpun atau menyalurkan dana masyarakat secara ilegal diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 237 UU P2SK, setiap orang yang melakukan aktivitas yang menyerupai penghimpunan dana atau penyaluran dana (termasuk pinjam-meminjam) wajib memiliki izin dari OJK.
Jika aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal tanpa legal standing atau badan usaha yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana praktik Bank Gelap. Selain UU P2SK, Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia (yang kini wewenang pengawasannya berada di bawah OJK) diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Jerat hukum bagi pelaku rentenir ilegal yang menjadikan aktivitas ini sebagai mata pencaharian juga dipertegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan Pasal 273 KUHP, dinyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta).”
Dalam konteks penagihan paksa dengan bunga ekstrem (rentenir), tindakan menekan korban dengan nominal di luar kesepakatan wajar serta penahanan aset (seperti sertifikat) tanpa prosedur hukum formal juga berpotensi melanggar Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak penyidik Polresta Sidoarjo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keabsahan praktik pinjaman perorangan tersebut serta dugaan ancaman pemerasan yang dialami korban.(Group media)






