Mabestv.Newsz.id, Nganjuk – Polres Nganjuk menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah perkara menonjol pada Rabu (1/7/2026) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., sebagai wujud keterbukaan informasi serta pertanggungjawaban penegakan hukum yang transparan kepada masyarakat.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nganjuk sepanjang semester I tahun 2026, yang didukung sinergi berbagai instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat. Berikut rangkuman lengkap kasus yang berhasil diungkap:
Kasus Pencurian Mesin Disel Sawah
Polres berhasil mengamankan dua tersangka yakni SL (41) warga Ngronggot dan TB (39) warga Kertosono. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian mesin disel sebanyak 7 kali di wilayah Ngronggot dan sekitar Kertosono, dengan motif menjual barang curian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin disel lengkap pompa, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash, serta 1 unit gerobak angkut.
Rentetan Pencurian Sepeda Motor
Dua kelompok pelaku pencurian sepeda motor juga berhasil diringkus. Pertama, SP (52) warga Pace yang terbukti melakukan pencurian di 13 lokasi tersebar di Kecamatan Bagor, Gondang, Rejoso, dan Sukomoro, diamankan pula 1 unit Honda Supra, helm, dan barang bukti lain. Kedua, PJ (42) warga setempat yang merupakan residivis, terbukti mencuri motor sebanyak 11 kali di 11 wilayah berbeda di Nganjuk, dengan mengincar kendaraan yang diparkir di sekolah, pasar, rumah sakit, pertokoan, hingga kafe. Barang bukti tambahan berupa 1 unit Honda Revo beserta dokumen, ponsel hasil penjualan curian, dan rekaman CCTV.
Pengroyokan di Loceret: 1 Meninggal, 29 Pelaku Diamankan
Kasus yang menyedot perhatian masyarakat terjadi pada 24 Juni 2026 pukul 02.30 WIB di depan SDN Sukorejo, Loceret. Sekelompok orang menghadang rombongan warga yang sedang melintas, melempar batu hingga korban jatuh, lalu melakukan pemukulan dan penendangan secara bersama-sama. Kejadian ini menimbulkan 4 orang korban, di mana 1 orang meninggal di tempat dan 3 lainnya mengalami luka berat.
Motif pelaku adalah tersinggung karena rombongan korban melakukan blayer kendaraan dan menyalakan kembang api saat melintas. Sebanyak 29 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 11 orang dewasa dan 18 anak di bawah umur, yang menggunakan senjata berupa batu, beton, tongkat, selang karet, sabuk, hingga sandal. Seluruh pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) KUHP baru UU No.1/2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Khusus pelaku anak, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaringan Narkotika Lintas Daerah, Ratusan Ribu Pil Dobel L Diamankan
Satresnarkoba juga berhasil memutus rantai peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Nganjuk, Bojonegoro, Kediri, hingga Blitar, yang pengungkapannya berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan sebelumnya. Tersangka WS (warga Kediri) dan MY (warga Blitar) berhasil diamankan, beserta barang bukti berupa sabu seberat 210,03 gram, 2,5 butir pil ekstasi, 266.000 butir Pil Dobel L, 3 unit ponsel, timbangan digital, 1 sepeda motor, serta ratusan botol kemasan.
Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar Polres Nganjuk sepanjang tahun 2026. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, serta UU Kesehatan No.17/2023.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta lengkap dan memastikan keadilan ditegakkan.(Imam)