Mabestv.newsz.id |Lampung Timur — Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, menuai sorotan serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen ,Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK YKBA) Sumbagsel, Sabtu 24/01/2026.

Lembaga tersebut menilai pembangunan tower diduga bermasalah sejak tahap awal, mulai dari proses persetujuan lingkungan, ketidakjelasan perizinan, hingga lemahnya pertanggungjawaban pihak pelaksana di lapangan.
Sejumlah warga mengaku didatangi ke rumah untuk dimintai tanda tangan persetujuan. Bahkan, terdapat pengakuan bahwa pemberian uang sebesar Rp500.000 dilakukan bersamaan dengan permintaan tanda tangan tersebut.
Iya Pak, ada yang datang ke rumah, ketemu istri saya, lalu memberikan uang Rp500.000 untuk minta tanda tangan,” ujar salah seorang warga kepada tim LPK YKBA.
Pada Kamis, 22 /01/2026, LPK YKBA menerima informasi masyarakat dan langsung melakukan monitoring ke lokasi. Tim awak media mendapati aktivitas pembangunan tower masih berlangsung.
Dalam klarifikasi di lapangan jumat 25 /01, Waluyo yang mengaku sebagai kepala tukang/mandor proyek menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja atas perintah.
Atas permintaan LPK YKBA, Waluyo kemudian menghubungi Deni Patra, pihak yang menyuruhnya bekerja, melalui telepon menggunakan ponsel milik Waluyo sendiri.
Dalam komunikasi tersebut, Deni Patra menyatakan bahwa dirinya hanya bagian sisi pembangunan, dan menegaskan bahwa urusan perizinan bukan menjadi tanggung jawabnya, melainkan ditangani oleh pihak lain.
Setelah itu, Waluyo kembali menghubungi seorang bernama Ibu Dina, yang disebut sebagai pihak yang mengurus perizinan pembangunan tower. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Dina mengklaim bahwa izin lingkungan telah diperoleh dengan sekitar 20 tanda tangan warga.
Namun, Dina juga menyebut bahwa warga yang dianggap berhak memberikan persetujuan hanyalah yang berada dalam radius tertentu berdasarkan tinggi tower sekitar 60 meter.
Klaim tersebut dipertanyakan, karena tidak memiliki dasar ketentuan baku dan dinilai mengabaikan prinsip masyarakat terdampak serta kepentingan umum.
Berdasarkan temuan tersebut, LPK YKBA Sumbagsel melayangkan surat somasi resmi kepada PT Protelindo selaku pihak yang disebut terkait pembangunan tower, serta kepada pemilik lahan.
Dalam somasi tersebut, LPK YKBA menyoroti:
kekhawatiran dampak kesehatan masyarakat, risiko keselamatan konstruksi, gangguan lingkungan, serta dugaan kuat pembangunan dilakukan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi secara sah.
LPK YKBA menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan, penyerahan dokumen perizinan lengkap dan sah dalam waktu tujuh hari kerja, serta keterbukaan dan itikad baik dari pihak terkait.
Setelah somasi dikirimkan, Ibu Dina kembali menghubungi pihak LPK YKBA melalui telepon dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan tersebut ditolak secara tegas.
LPK YKBA menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut kepatuhan hukum dan perizinan tidak dapat diselesaikan secara informal, dan meminta agar somasi dijawab secara resmi dan tertulis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LPK YKBA juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Labuhan Ratu Baru, Ibnu Sutoyo, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 24 /01/ 2026. Dalam konfirmasi tersebut, LPK YKBA menyampaikan bahwa somasi telah ditembuskan ke pemerintah desa dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga izin resmi dapat ditunjukkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Labuhan Ratu Baru menyatakan telah menyampaikan kepada Kepala Dusun untuk turun langsung menemui pekerja di lapangan.
Baik, saya sudah sampaikan ke Pak Kadus untuk menemui pekerja di lapangan,” ujar Ibnu Sutoyo dalam pesannya.
Ketua LPK YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, Didampingi jajaran menegaskan bahwa lembaga tidak menolak investasi, namun menolak keras praktik pembangunan yang mengabaikan hukum, transparansi, dan kepentingan publik.
LPK YKBA menyatakan akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada instansi terkait, antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),
serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.
LPK YKBA menegaskan, apabila terbukti pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah, maka lembaga akan mendorong tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan keterangan Waluyo (kepala tukang/mandor) di lokasi, proyek tower tersebut milik PT Protelindo dan dikerjakan oleh subkontraktor BMI.