Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Langkah hukum terus dikuatkan. Pada hari Kamis, tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi bersama kliennya WK, orang tua korban, resmi mendatangi kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Indrapura No.5, Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur 60164.
Kedatangan ke LPSK ini dilakukan demi korban yang sangat rentan, yakni Salabilita, anak di bawah umur penyandang disabilitas tunanetra yang menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku adalah anak dari pemilik Yayasan Yatim Piatu Baitul Yatim — tempat yang seharusnya menjadi rumah aman dan perlindungan bagi anak-anak.
“Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur, penyandang disabilitas tunanetra. Posisinya sangat lemah. Pelakunya justru dari lingkungan yayasan yatim piatu. Negara wajib hadir dan melindungi,” ujar Dodik Firmansyah usai menyerahkan berkas permohonan di LPSK.
Tidak Ada Ruang Damai — Sikap Tegas Kawal Sampai Putusan Pengadilan
Tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi menegaskan tidak akan ada kompromi dalam kasus ini.
“Tidak ada ruang untuk perdamaian. Proses hukum terus berlanjut sampai proses persidangan dan kita kawal terus sampai putusan pengadilan. Kami tidak akan mundur selangkah pun. Keadilan untuk Salabilita dan anak-anak disabilitas lainnya harus ditegakkan seterang-terangnya,” tegas Sukardi.
Kejar Hak Restitusi dan Perlindungan Khusus
Selain perlindungan fisik dan psikis, tim kuasa hukum juga mengajukan hak restitusi untuk korban.
“Kami menuntut LPSK memberikan perlindungan khusus bagi korban anak dan penyandang disabilitas. Kami juga secara tegas mengajukan hak restitusi. Ini bentuk tanggung jawab negara memulihkan korban. Anak tunanetra tidak boleh dua kali menjadi korban: pertama karena kejahatan bejat, kedua karena negara abai,” lanjut Dodik Firmansyah.
Dodik dan Sukardi menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan lembaga sosial yang mengurus anak yatim. Tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kejahatan.
LPSK Terima Berkas, Akan Proses Sesuai Undang-Undang
Pihak LPSK menerima berkas permohonan dan menyatakan akan memproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan adanya pendampingan negara, diharapkan Salabilita dapat menjalani proses hukum dengan aman, tanpa tekanan, dan hak-haknya sebagai korban anak serta penyandang disabilitas terpenuhi sepenuhnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras. Bahwa tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kejahatan. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu. Stop kekerasan terhadap anak disabilitas! Keadilan ditegakkan — tidak ada ruang untuk perdamaian bagi pelaku pencabulan anak di Yayasan Baitul Yatim.(imm)

