
Mabestv.Newsz.id, Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus satu dari dua pelaku pembobolan rumah di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Tersangka berinisial RHR (25) asal Kelurahan Sidomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
- RHR diamankan tanpa perlawanan di rumah kos Kelurahan Simorejo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, 18 Oktober 2026 lalu. Sementara rekannya berinisial FRP hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plt Kasat Reskrim Polres Gresik AKP M. Nur Setyabudi menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari laporan korban Kustiono (47) warga Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pembobolan rumah terjadi akhir Juli 2026 saat rumah korban kosong ditinggal salat Jumat di masjid.
Mulanya, anak kandung korban pulang salat Jumat mendapati pintu kamar dan lemari dalam kondisi rusak. Setelah dicek, uang tunai milik korban senilai Rp 120.000.000 sudah raib dari tempat penyimpanan. Kustiono lalu melapor ke Polsek Menganti.
Setelah serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu terduga pelaku.
“Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan terduga pelaku RHR di rumah kos Simorejo, Sukomanunggal, Surabaya,” ungkap AKP M. Nur Setyabudi, Jumat (23/10/2026).
Dari hasil interogasi awal, RHR mengakui telah melakukan pencurian dengan membobol rumah korban bersama rekannya FRP yang masih buron.
“RHR ini berperan sebagai penjoki sarana, dan FRP yang memasuki rumah korban saat korban melakukan salat Jumat,” tandasnya.
Dari aksi tersebut, RHR mengaku hanya menerima bagian Rp 5.000.000 yang diberikan secara Cash oleh FRP.
Kini, Polisi tengah mengejar DPO selalu pelaku utama tersebut.
Identitas sudah dikantongi, FRP diimbau menyerahkan diri.
“Barang Bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy L 6469 DAH, 1 helm, 1 topi, 1 celana dan rekaman CCTV. Tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP,” tutupnya.
(IMM/MLDN)





