
Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Timur ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026). Ketiga anggota dewan tersebut berasal dari daerah pemilihan berbeda, yakni Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam penggerebekan tersebut polisi tidak hanya mengamankan tiga anggota DPRD, melainkan total delapan orang. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026).
“Kami mengamankan delapan orang dalam pesta narkoba itu, di antaranya berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Semua kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan seseorang berinisial N di kamar hotel tersebut. Petugas segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N dinyatakan positif ekstasi sekaligus sabu.
Karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), kasus ini akan diproses melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice.
“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Hadi.
Saat ini keseluruhan pihak yang terlibat masih dalam penanganan kepolisian guna mengikuti tahapan proses hukum yang berlaku.(Imm)






