Mabestv.Newsz.id, Boja Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah gudang yang berlokasi di Krajan timur desa meteseh kecamatan boja kabupaten Kendal Jawa Tengah kini tengah menjadi sorotan setelah tercium oleh awak media.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pengumpulan dan penimbunan solar subsidi di lokasi gudang solar ilegal dikawasan Krajan timur desa meteseh kecamatan boja kabupaten Kendal Jawa Tengah
Perusahaan ini disinyalir menjadi pihak yang melakukan pengambilan atau pengepulan BBM bersubsidi untuk kemudian disalurkan kembali secara ilegal,
Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan mengumpulkan solar dari berbagai titik di wilayah kabupaten Kendal menggunakan armada tertentu, yang kemudian ditampung di gudang dusun Krajan timur.desa meteseh kecamatan boja kabupaten Kendal Jawa Tengah sebelum dijual dengan harga industri.
Aktivitas pengambilan dan niaga BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran berat. Pihak-pihak yang terlibat, pasal-pasal berikut:
Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
Menyatakan bahwa setiap orang (termasuk badan hukum) yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001:
Mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengerjakan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan.
Temuan mengenai dugaan gudang solar ilegal tersebut diharapkan polres Kendal Polda Jateng segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) setempat dan pihak Pertamina. Investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan serta untuk memutus rantai mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas di Jawa Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada terkait aktivitas gudang solar ilegal tersebut.
Tcm