
Mabestv.Newsz.id, BATU — Polres Batu mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggotanya, Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Prosesi pemecatan digelar dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, dan dihadiri seluruh personel Polres Batu, Rabu (4/11/2026).
Karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman kurungan penjara dengan vonis 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun, pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia.
Dalam sambutannya, Kapolres Batu menegaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan anggota. “Menjadi anggota Polri bukan sekadar profesi, melainkan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa.
“Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri adalah amanah yang harus dijaga. Setiap personel dituntut senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan tidak ada toleransi terhadap perilaku yang bertentangan dengan hukum maupun nilai luhur kepolisian. “Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus evaluasi bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap dan kehormatan, baik saat berdinas maupun kehidupan sehari-hari. Penegakan aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/527/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026, terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2026.
(Imam)





