Mabestv.Newsz.id, Sidoarjo – Isu hilangnya Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo akhirnya ditepis. Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi memastikan bahwa tanah seluas kurang lebih 3.500 meter persegi tersebut tidak hilang dan masih sah menjadi milik desa.
Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Desa Damarsi, Mohammad Faroid, pada Rabu (18/3/2026). Ia didampingi Ketua BPD Desa Damarsi, Drs. Karmidi, saat menunjukkan sejumlah dokumen resmi di kantor desa sebagai bukti kepemilikan.
“Tanah itu tidak hilang. Secara administrasi dan hukum masih tercatat sebagai Tanah Kas Desa Damarsi dengan alas hak Letter C No. 1569 Persil GL kelas S atas nama Djainul Lutfi,” tegas Faroid.
Menurutnya, meskipun saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan rumah kost, status kepemilikan tanah tetap tidak berubah. Ia menjelaskan bahwa pembangunan tersebut bermula dari rencana tukar guling (ruislag) dengan pihak pengembang yang tidak pernah terealisasi.
“Ruislag belum pernah terjadi karena tidak ada lahan pengganti dan tidak ada kesepakatan final. Artinya, tidak pernah ada peralihan hak,” jelasnya.
Faroid juga menyebut pembangunan oleh pihak pengembang, yakni PT. Sampurna Indo Raya (sebelumnya PT. Jaya Terra), dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami sudah berkali-kali memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Semua sudah dituangkan dalam berita acara. Bisa dikatakan ini bentuk penyerobotan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak pengembang dalam proses pemasaran dan penjualan menggunakan alas hak berbeda yang bukan merupakan lokasi sebenarnya dari tanah desa tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Pemdes Damarsi berencana melaporkannya ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Kami berharap Bupati dan DPRD bisa memfasilitasi penyelesaian agar persoalan ini benar-benar tuntas. Tanah desa harus kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” harap Faroid.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Damarsi, Drs. Karmidi, menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke desa terkait persoalan tersebut.
“Tidak ada aliran dana ke desa. Itu kami pastikan,” tegasnya.
Sebagai penguat, Pemdes juga menunjukkan dokumen resmi berjudul “Kronologi Rencana dan Batalnya Tukar Guling Tanah Desa Luas 3.500 m²”. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa tanah masih milik desa, tukar guling tidak pernah terjadi, serta tidak ada kompensasi maupun lahan pengganti yang diterima.
Dengan demikian, isu yang menyebut Tanah Kas Desa Damarsi hilang dipastikan tidak benar. Tanah tersebut masih menjadi aset sah milik desa dan saat ini tengah diperjuangkan untuk kembali sepenuhnya dalam penguasaan pemerintah desa.(Imam/edy)