Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN – Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan kesesuaian persyaratan dan kompetensi pejabat yang dipercaya menjalankan tugas sebagai pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai sejauh mana persyaratan jabatan Kepala Puskesmas telah dipenuhi, termasuk aspek pengalaman kerja, kompetensi manajerial, pelatihan manajemen Puskesmas, serta persyaratan lain sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas mengatur penyelenggaraan Puskesmas, termasuk aspek kepemimpinan dan manajemen dalam mendukung mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Untuk memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada PLT Kepala Puskesmas Banjar serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.
Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, di antaranya mengenai latar belakang dan pengalaman pengabdian di Puskesmas, pelatihan manajemen Puskesmas, kompetensi manajerial, asesmen yang telah dijalani, serta dokumen atau sertifikasi pendukung yang menjadi dasar penugasan sebagai PLT Kepala Puskesmas.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan secara tertulis. Saat dikonfirmasi, PLT Kepala Puskesmas Banjar menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan jawaban apabila bertemu secara langsung.
“Maaf pertanyaannya banyak, nanti saya jawab kalau ketemu,” ujar PLT Kepala Puskesmas Banjar kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi catatan bahwa masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, khususnya mengenai dasar penugasan serta pemenuhan persyaratan dan kompetensi yang menjadi pertimbangan dalam pengangkatan tersebut.
Awak media menilai klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme penunjukan PLT Kepala Puskesmas, termasuk dasar regulasi dan pertimbangan kompetensi yang digunakan.
Hal tersebut sekaligus penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan kesehatan, mengingat Kepala Puskesmas memiliki tanggung jawab strategis dalam pengelolaan organisasi, mutu pelayanan, serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian persyaratan sebelum adanya penjelasan dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang. Seluruh pihak yang berkaitan tetap diberikan ruang untuk menyampaikan informasi dan hak jawab secara proporsional.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan maupun pihak PLT Kepala Puskesmas Banjar masih dinantikan. Penjelasan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta'”
(MK/IMM)
