
Mabestv.Newsz.id, Lamongan – Maraknya dugaan kerja sama antara sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan sindikat mafia dalam penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Kini, perhatian tertuju pada SPBU 54.622.09 yang berlokasi di Plaosan, Kecamatan Babat, yang diduga kembali bertransaksi tidak wajar meski sebelumnya sempat dijatuhi sanksi penghentian pasokan selama satu bulan.
Kegiatan dugaan penyalahgunaan ini diketahui masih terus berjalan meskipun sudah ada peringatan dari kantor pusat Pertamina di Jalan Jagir Wonokromo No. 88, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 17 Juli 2026. Bulan lalu, SPBU tersebut sempat tidak dikirim pasokan Bio Solar subsidi selama satu bulan penuh oleh pihak Pertamina, dikarenakan terbukti menjual BBM tersebut tidak tepat sasaran.
Tim investigasi menerima banyak pengaduan dari masyarakat Lamongan mengenai aktivitas yang dinilai sangat ganjil. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Sekitar pukul 13.19 WIB, tim memantau keadaan di wilayah SPBU tersebut dan berbincang dengan warga sekitar di sebuah warung kopi yang letaknya bersebelahan.
Seorang warga setempat yang menggunakan nama samaran Budi membenarkan dugaan tersebut. “Kegiatan itu dalam dua minggu ini sudah beraktivitas kembali, padahal sudah disanksi oleh pihak Pertamina dengan tidak dikirimkan solar selama satu bulan,” ujarnya.
Tim investigasi kemudian berupaya menghubungi Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., untuk menyampaikan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Mengingat praktik pengambilan BBM subsidi secara tidak benar sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan kerap menyebabkan kelangkaan, pihak kepolisian seharusnya segera merespons. Namun sangat disayangkan, Kapolsek tidak segera turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan, bahkan tidak merespons informasi yang disampaikan oleh jurnalis.
Menanggapi maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU, Pengamat Hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan tanggapan yang tegas.
“Penjual atau penyalahguna BBM solar subsidi secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang),” jelasnya.
Berdasarkan pasal tersebut sangat jelas dan terang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap perkara ini secara tuntas, tidak boleh justru melindungi ‘perampok uang rakyat dan uang negara’ dengan cara-cara culas melalui modus BBM bersubsidi yang kemudian dijual dengan harga non subsidi,” tegas Dr. Didi Sungkono.
Lebih lanjut ia menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum dalam hal ini. Baik itu LSM, wartawan, penegak hukum sendiri, maupun masyarakat yang terlibat di dalamnya, semuanya harus diusut tuntas secara transparan dan akuntabel.
“Kapolres Lamongan harus bertindak secara tegas dan keras. Mafia BBM subsidi tidak boleh dibiarkan beraksi tanpa hambatan, jangan ragu untuk menangkap para penjahat yang merugikan negara dan rakyat ini,” pungkas pengamat hukum tersebut.(tim/imm)






