
Mabestv.Newsz.id, Palembang – Isu penyimpangan dalam proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 semakin memanas. Tiga organisasi penggiat demokrasi dan anti korupsi, yaitu DPW CACA Sumsel, PB. FPMP Sumsel, serta DPD Galaksi, berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran seraya menyoroti dugaan pelanggaran berat yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh tiga aktivis Sumsel: Reza Fahlevi, Bung Mukri AS, dan Dasri NH, hasil kajian serta temuan di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi kuat praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek bernilai besar tersebut.
“Proyek ini menggunakan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp57 miliar. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan,” tegas mereka.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah kenaikan anggaran yang drastis, dari semula Rp32 miliar membengkak menjadi Rp57 miliar. Ironisnya, peningkatan nilai anggaran tersebut tidak diimbangi dengan penambahan jumlah titik pemasangan secara proporsional. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait perencanaan dan pengelolaan anggaran yang tidak wajar.
“Kenaikan anggaran terjadi, tapi jumlah titik tidak bertambah sebanding. Ini hal yang sangat ganjil,” ungkap Bung Dasri NH.
Selain masalah anggaran, proses pemilihan penyedia jasa pun dinilai penuh kejanggalan. Dinas Perhubungan Kota Palembang diduga menunjuk perusahaan penyedia yang tergolong baru, di mana izin usahanya baru diterbitkan pada Agustus 2025. Kondisi ini memicu keraguan mendalam mengenai kapasitas, pengalaman, hingga kemampuan perusahaan dalam memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan, seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di lapangan, tim pemantau juga menemukan kelalaian fatal. Dari sekitar 1.800 titik pemasangan lampu jalan, hampir seluruhnya tidak dilengkapi papan nama proyek. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan syarat mutlak sebagai bentuk transparansi publik yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Masalah teknis juga terlihat jelas pada kualitas pekerjaan. Spesifikasi yang dipasang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Dugaan penandaan harga (mark-up) sangat kuat, mulai dari penggunaan tiang beton yang tidak memenuhi standar mutu K225, hingga metode pelaksanaan yang menyimpang dari ketentuan teknis yang berlaku.
Tidak hanya itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa pun diduga telah dimanipulasi. Ada indikasi kuat intervensi dalam proses pemilihan penyedia melalui sistem e-katalog, yang diarahkan secara khusus hanya kepada satu perusahaan tertentu tanpa adanya proses pembandingan harga dan kualitas yang transparan. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan aturan pengadaan pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Lebih jauh, kami juga menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas. Bahkan ada dugaan pekerjaan yang belum selesai 100 persen, namun penagihan pembayaran sudah dilakukan secara penuh,” lanjut Bung Reza Fahlevi.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut, menurut para aktivis, telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas temuan yang memberatkan ini, tiga organisasi tersebut secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap proyek PJUTS.
Selain jalur hukum, Bung Mukri AS juga menuntut tanggung jawab politik dan administrasi. Pihaknya mendesak Walikota Palembang untuk segera mencopot pejabat terkait, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab, serta melakukan evaluasi total dan pemutusan hubungan kerja terhadap perusahaan penyedia yang terbukti melanggar aturan.
“Kami juga meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh serta membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas uang rakyat,” tegas Bung Mukri AS.
Mereka menegaskan, anggaran pembangunan yang bersumber dari pajak rakyat tidak boleh dijadikan lahan basah untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Jika kasus ini tidak diusut tuntas dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin runtuh sepenuhnya,” tukas Bung Dasri NH mengakhiri pernyataannya.(Imm/Budi R)






