Mabestv.Newsz.id,Sidoarjo Jawa Timur- Satresnarkoba Polres Sidoarjo Polda Jatim pada Selasa 23 September 2025 dan dilepaskan pada hari Sabtu 27 September 2025, Berdasarkan informasi perkara ini mendapatkan seorang nasumber gak lain dari tetangganya sih tersangka Rasyid yang berinisial (ST) ini, mengatakan kepada awak media Bahwa keempat seorang tersangka Penyalagunaan narkoba ini diamankan di unit 6 Polresta sidoarjo.
Yaitu masing masing bernama
1.Rafi alamat Sukodono
2.Abrian octaviansyah taman sepanjang
3.Rasyid
4.Fengky
ke Empat orang ini diduga dilepas oleh unit Satresnarkoba Polres Sidoarjo diduga dengan mengeluarkan biaya yang Fantastis yang mencapai ratusan juta Rupiah itu Nominal yang sangat Besar.
Dalam hal ini, Tindakan oknum Satresnarkoba Polres Sidoarjo diduga kuat telah melanggar Standart Operatin Procedure (SOP) Hukum yang berlaku dan menciderai kemurnian profesi. didalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Kepolisian, yang seharusnya Anggota Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari Korupsi.
Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang yang lebih tinggi untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Selain itu, perlindungan terhadap jurnalis harus diperkuat, agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang yang lebih tinggi untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Selain itu, perlindungan terhadap jurnalis harus diperkuat, agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa ancaman terhadap keselamatan jiwa,” Tutupnya Pada Hari Kamis 25 Desember 2025.
M.amir Surabaya melaporkan