Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat/FPSR) menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran transparansi pengelolaan Dana Desa pada pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Kejaksaan.
Langkah tersebut, menurut FPSR, sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya audit dan pengawasan ketat terhadap Dana Desa agar penggunaannya tepat sasaran, transparan, serta bebas dari penyimpangan.
Ketua DPD Front Pembela Suara Rakyat Kabupaten Sidoarjo, Agus Harianto, S.H., mengatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola keuangan desa.
“Kami bergerak sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo agar Dana Desa diaudit dan diawasi secara ketat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi yang perlu diperiksa oleh aparat pengawas dan penegak hukum,” ujar Agus Harianto, S.H., Jumat (26/12/2025).
Agus mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun FPSR, terdapat anggaran tahap pertama sekitar Rp160 juta dalam pembangunan TPST yang diduga tidak dilengkapi papan proyek. Sementara itu, pada tahap kedua baru terpasang papan informasi proyek dengan nilai anggaran Rp200 juta.
“Jika benar anggaran tahap pertama tanpa papan proyek, ini patut diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Papan proyek adalah kewajiban dan sarana kontrol publik,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi anggaran, FPSR juga menyoroti kondisi lingkungan di sekitar TPST, termasuk tumpukan sampah di sepanjang akses jalan menuju lokasi, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan.
FPSR meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa TPST Sambibulu. Sementara kepada Kejaksaan, FPSR meminta dilakukan penelaahan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Supriadi, selaku pengurus sekaligus pekerja TPST Desa Sambibulu, menjelaskan bahwa pembangunan TPST masih dalam tahap pengerjaan dan telah berjalan sekitar empat bulan.
“Pekerjaan sudah berjalan kurang lebih empat bulan. Saat ini masih fokus pemasangan cerobong beserta relnya, dengan enam sampai tujuh orang pekerja,” jelas Supriadi.
Terkait sampah yang menumpuk di sepanjang jalan menuju TPST, Supriadi menyampaikan bahwa pihak pengelola melakukan penanganan sementara.
“Kalau sampah di sepanjang jalan menuju TPST, kalau sudah banyak kami bakar,” ujarnya.
FPSR menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bertujuan untuk meminta audit, klarifikasi, dan penindakan sesuai kewenangan, guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan arah kebijakan nasional.
“Ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih dan akuntabel,” pungkas Agus Harianto, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sambibulu belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.(Rdy/Imam)