Mabestv.Newsz.id, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang mengejutkan warga ini terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Dusun Jatileres, Desa Jatisari, Kecamatan Senori.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelaku datang ke lokasi dengan berpura-pura menjadi pengemis atau peminta sumbangan. Pelaku yang bernama inisial AG (30 tahun), warga Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang ini, sengaja menyamar dengan penampilan layaknya pria muslim yang taat. Ia mengenakan sarung, peci, dan kemeja batik, serta membawa ember bertuliskan sumbangan atau jariyah.
Dengan penampilan tersebut, pelaku berkeliling sambil berteriak-teriak meminta sedekah. Saat tiba di rumah korban, pelaku melihat situasi sedang sepi dan hanya ada dua anak perempuan yang sedang bermain di halaman atau teras rumah. Kedua korban tersebut adalah H.N. (6 tahun) dan K.A.R. (5 tahun).
Melihat tidak ada orang dewasa atau orang tua di lokasi, nafsu bejat pelaku mulai muncul. Pelaku kemudian mendekati kedua anak tersebut dan melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba bagian tubuh korban secara bergantian.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan ketiadaan orang tua di rumah untuk melakukan aksinya. Ia meraba kemaluan korban dengan tangan kanan dan meraba bagian payudara dengan tangan kiri,” ungkap salah satu pihak yang mengetahui kronologi kejadian.
Ditangkap Cepat
Mendapat laporan dari pelapor A.G.H (warga setempat), pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Tim gabungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran jejak pelaku. Berkat kerja maksimal dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil diamankan oleh petugas dalam waktu yang sangat singkat, yakni kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.
Barang Bukti dan Pasal Jerat
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyamarkan identitasnya, antara lain:
– 1 helai kemeja batik lengan panjang warna cream-hitam
– 1 buah sarung warna abu-abu gelap
– 1 buah peci hitam
– 1 buah ember plastik bekas kemasan cat yang digunakan sebagai wadah sumbangan.
Kasatreskrim Polres Tuban membenarkan kasus ini. Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan hukum yang berat.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencabulan terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Waspada Modus Pengemis
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku memiliki korban lain sebelumnya. Mengingat modus operandi pelaku adalah berkeliling dari rumah ke rumah berpura-pura meminta sumbangan, ada dugaan ia pernah melakukan hal serupa di wilayah lain yang belum terlaporkan.
“Kami masih mendalami, apakah pelaku ini memiliki riwayat kasus serupa atau ada korban lain yang belum berani melapor. Mengingat dia bergerak keliling,” tambahnya.
Melalui kasus ini, Polres Tuban mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Mohon orang tua selalu mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan anak bermain di luar atau di depan rumah tanpa pengawasan, terutama jika ada orang asing atau pengemis yang mencoba mendekat. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.(Imam)