Mabestv.Newsz.id, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan kasus perdagangan manusia serta memfasilitasi perbuatan cabul dengan anak di bawah umur pada hari Selasa (10/3/2026). Pelaku yang berinisial FCO (30 tahun) merupakan warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dan ditangkap dalam operasi yang dilakukan di sebuah kamar kos berlokasi di wilayah Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.
Kasus yang mengkhawatirkan ini bermula ketika pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial SE yang baru berusia 15 tahun. Setelah beberapa waktu menjalin kedekatan dan memperoleh kepercayaan korban, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, hal tersebut tidak berhenti sampai di situ – pelaku kemudian diduga melakukan tindakan yang lebih parah dengan menjual korban kepada seorang pria lain melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, korban ditawarkan kepada pria berinisial SP (25 tahun) dengan tarif sebesar Rp300 ribu untuk satu kali pertemuan yang disebut sebagai “kencan”. Lebih mengkhawatirkannya lagi, pelaku juga diduga meminta agar hubungan antara korban dan SP tersebut direkam secara visual, yang saat ini masih menjadi bagian dari penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Polres Tuban.
Kepala Satreskrim Polres Tuban yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa proses penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya serta melakukan pengawasan selama beberapa hari. “Kami telah melakukan penyelidikan awal sebelum mengambil tindakan penangkapan agar bukti-bukti yang ada dapat terjaga keabsahannya dan tidak ada kesalahan dalam proses hukum,” ujarnya dalam keterangan pers yang diberikan pada hari ini (11/3/2026).
Selain menangkap pelaku, tim penyidik juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang sangat penting untuk kelangsungan proses penyidikan. Barang bukti tersebut mencakup tiga unit ponsel yang diperkirakan digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan pihak yang membeli jasa korban serta melakukan transaksi, selain rekaman video yang terkait dengan peristiwa yang terjadi. Semua bukti tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan dan analisis lebih lanjut oleh tim forensik kepolisian.
Dalam hal ini, pelaku FCO telah dijerat dengan Pasal 419 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang memfasilitasi perbuatan cabul dengan anak di bawah umur. Pasal tersebut mengancam pidana penjara yang cukup berat bagi pelaku yang terbukti bersalah. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tuban, dan pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini atau ada korban lain yang belum teridentifikasi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk perilaku yang dapat membahayakan anak-anak, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan pelecehan atau perdagangan manusia kepada pihak berwenang. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk bahaya. Jangan ragu untuk melaporkan setiap informasi yang Anda miliki agar kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda,” tambahnya.
Korban dalam kasus ini telah mendapatkan perawatan dan dukungan dari pihak terkait, termasuk dari dinas perlindungan anak serta tenaga profesional untuk membantu pemulihan fisik dan psikologisnya. Pihak keluarga korban juga telah memberikan kerjasama penuh kepada kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.(red/Imam)