Mabestvnews, Meureudu – Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt.,S.I.K.,M.H., Melalui Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (24/8/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah perkara atas nama “M” bin M. Yusuf (34) dan “Z” bin Abdur Rahman (48) dinyatakan lengkap atau P-21. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 4 bungkus diduga sabu dengan berat netto 0,69 gram milik Marzuki, beserta satu unit handphone Oppo, dompet dan dua pipet kaca. Sementara dari Zulfadli diserahkan 1 bungkus diduga sabu dengan berat netto 2,33 gram, satu unit handphone Oppo A5i serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Kegiatan yang melibatkan lima personel Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya tersebut berlangsung aman dan terkendali, dengan kedua tersangka didampingi penasihat hukum.

