Mabestv.Newsz.id, JAKARTA — Kasus dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluarga seorang perempuan asal Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Rugayah, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan dan kondisi keluarganya setelah diberangkatkan ke Arab Saudi.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, Rugayah merupakan warga Desa Klutuk, Kampung Gadog, RT 007/RW 003, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Keluarga menyebut Rugayah telah berada di Arab Saudi selama sekitar dua bulan, namun komunikasi dan kabar mengenai keberadaannya tidak lagi mereka terima secara memadai.
Keluarga menduga proses perekrutan dan pemberangkatan Rugayah dilakukan melalui PT Bahana, yang disebut beralamat di Kelurahan Batu Ampar, Jalan Batu Wadas No. 55, RT 014/RW 003, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Persoalan utama yang kini dihadapi keluarga bukan hanya mengenai dugaan prosedur pemberangkatan, tetapi juga ketidakjelasan mengenai keberadaan Rugayah.
Keluarga mengaku masih kebingungan untuk mendapatkan informasi resmi mengenai lokasi, kondisi, pemberi kerja, serta status hukum dan administrasi Rugayah di Arab Saudi.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran keluarga. Mereka meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan memberikan kepastian mengenai keberadaan Rugayah.
Langkah tersebut dinilai penting apabila benar terdapat persoalan dalam proses perekrutan maupun pemberangkatannya.
Persoalan ini menjadi penting karena penempatan PMI ke luar negeri memiliki mekanisme dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa perusahaan yang menjadi P3MI wajib memiliki izin tertulis berupa SIP2MI dari Menteri. UU tersebut juga mengatur tugas dan tanggung jawab P3MI, termasuk menempatkan PMI dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya. Apalagi sampai hari ini penempatan tenaga kerja ke negara Timur Tengah masih moratorium.
Hal ini pemberangkatan Rugayah bisa dianggap dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kasus ini dapat masuk ke ranah penyelidikan dugaan TPPO.
Karena itu, KP2MI dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan ketika korban sudah mengalami persoalan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dan pemeriksaan apabila terdapat informasi awal mengenai dugaan praktik penempatan PMI nonprosedural.
Di sisi lain, apabila sebuah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penempatan dan pelindungan PMI, sanksi administratif maupun proses hukum harus dijalankan sesuai tingkat pelanggarannya. UU 18/2017 juga mengatur kewenangan pencabutan SIP2MI apabila P3MI tidak memenuhi persyaratan, tidak menjalankan kewajiban dan tanggung jawab, dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan pelindungan PMI.
Hal lain yang juga mencuat dalam informasi yang diterima Sorotnews.co.id adalah adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum terhadap perusahaan yang disebut melakukan penempatan PMI.
Prinsipnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat latar belakang maupun institusinya.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinator Pusat Alumni Kader Bela Negara (AKBN) binaan Kementerian Pertahanan, S. Ranex, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah aktif dalam membantu pencegahan pengiriman PMI secara ilegal.
Menurut S. Ranex, upaya tersebut akan dilakukan melalui edukasi masyarakat, pencegahan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pengiriman PMI secara nonprosedural.
“Kami akan mengambil tindakan aktif berupa pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Jika menerima informasi atau bukti mengenai indikasi pengiriman pekerja migran secara ilegal, kami akan mendorong agar laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujar S. Ranex kepada wartawan.
Ia menegaskan, persoalan PMI bukan hanya menyangkut ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan edukasi agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa mengetahui legalitas perusahaan, dokumen keberangkatan, negara tujuan, pemberi kerja, hingga mekanisme perlindungannya.
S. Ranex juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat dalam praktik penempatan PMI ilegal.
“Apabila kami menerima bukti dan laporan yang kemudian menunjukkan adanya oknum TNI atau Polri yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, kami akan mendorong pengaduan melalui mekanisme yang berlaku. Untuk oknum TNI dapat dilaporkan kepada Polisi Militer sesuai kewenangannya, sedangkan apabila menyangkut anggota Polri dapat ditempuh melalui mekanisme pengawasan dan Propam,” tegasnya.
Menurut dia, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menuduh institusi tertentu, melainkan untuk memastikan apabila memang terdapat pelanggaran oleh oknum, persoalan tersebut dapat diperiksa secara transparan dan profesional.
Kasus Rugayah kini menunggu

