
Mabestv.Newsz.id, JAKARTA, 17 AGUSTUS 2026 — Di tengah kebutuhan pemerintah memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan kelompok rentan, muncul aspirasi agar Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. dipertimbangkan sebagai salah satu figur yang layak mengisi posisi strategis di pemerintahan, termasuk kemungkinan menjadi menteri apabila Presiden menilai kompetensi dan rekam jejaknya sesuai dengan kebutuhan kabinet.
Usulan tersebut bukan semata-mata didasarkan pada popularitas, tetapi pada pengalaman dan kiprah publik Rikha Permatasari yang selama ini bersinggungan dengan sejumlah persoalan strategis: hukum, keadilan, HAM, pertahanan, perlindungan masyarakat, serta perlindungan perempuan dan korban.
BUKAN SEKADAR KRITIK, TETAPI TAWARAN FIGUR
Budi Rizkiyanto menyampaikan bahwa kritik kepada pemerintah harus tetap menjadi bagian dari demokrasi. Namun, kritik juga harus disertai gagasan dan alternatif.
“Kalau kita terus mengkritik Presiden, tentu harus ada pula solusi dan tawaran figur yang menurut kita memiliki kapasitas. Karena itu, saya melihat Rikha Permatasari layak dipertimbangkan sebagai salah satu calon menteri, tentu keputusan akhirnya sepenuhnya berada di tangan Presiden.”
Menurutnya, seorang menteri membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan administratif. Menteri harus mempunyai keberanian mengambil keputusan, memahami hukum, mampu bekerja dalam sistem pemerintahan, serta memiliki keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
PENGALAMAN HUKUM DAN ADVOKASI
Rikha Permatasari secara publik dikenal sebagai advokat dengan gelar S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Sejumlah pemberitaan memuat keterlibatannya dalam penyusunan pendapat hukum dan pendampingan berbagai perkara.
Dalam salah satu Legal Opinion yang dipublikasikan pada April 2026, Rikha menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pelapor, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, serta prinsip equality before the law.
Dalam pemberitaan lain, ia juga menyatakan bahwa masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengawasi jalannya pemerintahan bukanlah musuh pemerintah, melainkan bagian dari partisipasi publik dalam menjaga negara hukum.
MEMILIKI PENGALAMAN DI BIDANG PERTAHANAN
Latar belakang Rikha sebagai mantan prajurit TNI AD/Kowad juga menjadi salah satu aspek yang menurut pengusul perlu diperhitungkan.
Pengalaman tersebut, apabila ditempatkan secara tepat, dapat memberikan perspektif berbeda dalam memahami hubungan antara pertahanan negara, hukum, disiplin militer, perlindungan prajurit, dan kepentingan masyarakat sipil.
Sejumlah pemberitaan memang mencatat perjalanan Rikha dari lingkungan TNI AD menuju profesi advokat.
PERLINDUNGAN HAM DAN PEREMPUAN
Dalam berbagai perkara yang diberitakan, Rikha juga tampil dalam isu yang menyentuh perlindungan korban, keluarga korban, hak memperoleh perlindungan hukum, serta dugaan pelanggaran HAM.
Hal tersebut menjadi penting apabila pemerintah membutuhkan figur yang tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga memahami bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan masyarakat yang berada dalam posisi rentan.
Dalam perkara yang berkaitan dengan keluarga korban dan dugaan kekerasan, misalnya, Rikha menekankan pentingnya pencarian kebenaran secara objektif, transparan, dan menyeluruh.
MENTERI BUKAN SEKADAR JABATAN, TETAPI TANGGUNG JAWAB
Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa usulan tersebut bukan berarti meminta Presiden harus menunjuk Rikha Permatasari.
Presiden tetap memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan siapa saja yang dianggap paling tepat membantu menjalankan pemerintahan.
Namun, menurutnya, setiap putra-putri bangsa yang memiliki kapasitas dan rekam jejak layak diberikan kesempatan untuk dipertimbangkan.
“Kami tidak mengatakan Presiden harus mengangkat Rikha Permatasari. Kami mengatakan: lihat profilnya, kaji rekam jejaknya, uji kapasitasnya, kemudian apabila memenuhi kriteria, mengapa tidak dipertimbangkan?”
TIGA BIDANG YANG LAYAK DIPERTIMBANGKAN
Dengan latar belakang yang diberitakan publik, Rikha Permatasari secara konseptual dapat dipertimbangkan untuk posisi yang berkaitan dengan:
1. Bidang hukum dan HAM
Karena pengalaman profesinya sebagai advokat dan keterlibatannya dalam berbagai persoalan penegakan hukum.
2. Bidang perlindungan perempuan dan kelompok rentan
Karena pengalaman pendampingan perkara dan perhatian terhadap perlindungan korban serta hak-hak masyarakat.
3. Bidang pertahanan atau urusan strategis negara
Dengan mempertimbangkan pengalaman masa lalu di lingkungan TNI AD/Kowad, tentunya dengan tetap mengikuti persyaratan hukum dan politik yang berlaku.
PRESIDEN PERLU MEMBUKA RUANG BAGI FIGUR PROFESIONAL
Pemerintahan yang kuat tidak hanya membutuhkan politisi, tetapi juga membutuhkan profesional yang memahami persoalan negara dari lapangan.
Karena itu, munculnya nama Dr.(c) purn.Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai figur yang layak dipertimbangkan perlu dilihat secara objektif.
Bukan karena kedekatan politik.
Bukan karena popularitas.
Bukan pula karena tekanan terhadap Presiden.
Melainkan karena kapasitas, pengalaman, keberanian, integritas, dan rekam jejak yang dapat diuji secara terbuka.
PENUTUP
Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Namun demokrasi membutuhkan keberanian masyarakat untuk menyampaikan gagasan dan menawarkan alternatif.
Jika Presiden membutuhkan menteri yang memahami hukum, HAM, pertahanan, perlindungan masyarakat dan perempuan, maka nama Rikha Permatasari layak dimasukkan ke dalam daftar figur yang dipertimbangkan dan diuji secara objektif.
Bukan klaim bahwa ia pasti menjadi menteri. Tetapi sebuah aspirasi: berikan kesempatan kepada Presiden untuk menilai dan menguji kapasitasnya.(Imam/Budi)






