Mabestvnews Jakarta : Wacana mengenai arah perjalanan reformasi kembali mencuat ke ruang publik. Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi reformasi yang dinilai semakin menjauh dari cita cita awal. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa reformasi saat ini telah kehilangan orientasi ideologis dan konstitusional, sehingga diperlukan langkah serius untuk mengembalikannya ke rel yang benar.
Menurut Dr. Iswadi, reformasi yang dimulai pada tahun 1998 sejatinya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, menegakkan supremasi hukum, serta memperkuat demokrasi yang berlandaskan konstitusi. Namun dalam perjalanannya, berbagai perubahan yang dilakukan justru dinilai telah melenceng dari semangat awal tersebut. Ia menyoroti bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan dalam beberapa tahap telah menggeser prinsip dasar negara secara signifikan.
Reformasi hari ini tidak lagi berakar pada nilai-nilai asli yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum amandemen. Banyak kebijakan yang justru membuka ruang bagi ketimpangan, melemahkan kedaulatan negara, dan menjauhkan rakyat dari kesejahteraan yang seharusnya menjadi tujuan utama, ujar Dr. Iswadi dalam keterangannya.
Ia menilai bahwa amandemen konstitusi yang dilakukan pasca-reformasi telah mengubah struktur ketatanegaraan secara mendasar, termasuk dalam hal distribusi kekuasaan dan sistem pengambilan keputusan. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sepenuhnya memperkuat demokrasi, melainkan dalam beberapa aspek justru menciptakan kerumitan baru serta membuka peluang terjadinya konflik kepentingan di tingkat elite.
Dr. Iswadi juga menyoroti melemahnya peran negara dalam melindungi kepentingan rakyat, khususnya dalam sektor ekonomi dan sumber daya alam. Ia berpendapat bahwa arah kebijakan yang terlalu liberal telah mengurangi kontrol negara terhadap aset strategis, sehingga berdampak pada meningkatnya ketimpangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Dalam konteks tersebut, ia menyerukan pentingnya melakukan refleksi nasional terhadap arah reformasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade. Menurutnya, bangsa Indonesia perlu berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil amandemen konstitusi serta mempertimbangkan kemungkinan untuk kembali pada naskah asli UUD 1945 sebagai dasar utama penyelenggaraan negara.
Kembali ke UUD 1945 asli bukan berarti mundur, tetapi justru merupakan langkah untuk meluruskan kembali arah perjalanan bangsa sesuai dengan jati diri dan nilai-nilai fundamental yang telah disepakati oleh para pendiri negara, tegasnya.
Ia menambahkan bahwa UUD 1945 asli mengandung prinsip-prinsip penting seperti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara penuh, sistem pemerintahan yang kuat namun tetap berorientasi pada kepentingan rakyat, serta peran negara yang strategis dalam mengelola sumber daya demi kesejahteraan bersama. Nilai-nilai tersebut dinilai relevan untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan pembuat kebijakan, untuk membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai masa depan konstitusi Indonesia. Ia menekankan bahwa diskusi mengenai hal ini harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok.
Ini bukan sekadar isu politik, melainkan persoalan fundamental tentang arah bangsa. Kita membutuhkan keberanian kolektif untuk melakukan koreksi jika memang terdapat penyimpangan dari cita-cita awal reformasi, ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Iswadi berharap agar momentum refleksi ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kembali fondasi negara serta membangun sistem yang lebih adil, berdaulat, dan berpihak pada rakyat. Ia menegaskan bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada kemampuan seluruh elemen bangsa untuk menjaga konsistensi terhadap nilai-nilai dasar yang telah diwariskan oleh para pendiri negara.
Dengan semakin menguatnya diskursus mengenai evaluasi reformasi dan konstitusi, diharapkan akan muncul kesadaran kolektif untuk menata kembali arah perjalanan bangsa. Seruan untuk kembali ke UUD 1945 asli pun menjadi salah satu opsi yang kini mulai mendapat perhatian serius dalam upaya mencari solusi atas berbagai persoalan kebangsaan yang dihadapi saat ini.##