
Mabestv.newsz.id,Sintang Kalimantan Barat,Sabtu 03 Oktober 2026.
Aktivitas pembangunan/rehabilitasi di SLB Negeri 25 Sintang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, saat awak media melakukan penelusuran di lokasi pada Rabu 30 September 2026, aktivitas pekerjaan terlihat berjalan, namun papan informasi pekerjaan tidak tampak di area yang terdokumentasi.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik yang tidak boleh dianggap sepele:
Proyek apa yang sedang dikerjakan? Berapa nilai anggarannya ?
Dari mana sumber dananya?
Siapa penanggung jawabnya?
Siapa yang mengawasi? Bagaimana mekanisme swakelolanya?
Dan mengapa informasi kegiatan tidak terpampang secara terbuka di lokasi ?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena Proyek yang diduga berkaitan dengan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 merupakan kegiatan yang menggunakan sumber Pembiayaan Pemerintah.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 memang dilaksanakan antara lain melalui mekanisme Swakelola. Pemerintah menjelaskan bahwa dana bantuan Pemerintah disalurkan untuk dikelola Satuan Pendidikan dan pelaksanaannya tetap memiliki kerangka tata kelola serta ketentuan yang harus dipatuhi.
Swakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Swakelola bukan berarti bebas dari transparansi.
Dan swakelola bukan berarti Publik kehilangan hak untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan.
Istilah “Proyek Siluman” mulai muncul karena tidak terlihatnya papan informasi pekerjaan di lokasi.
Namun,redaksi menegaskan bahwa istilah tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan kondisi lapangan, bukan kesimpulan bahwa proyek tersebut Ilegal.
Justru karena itulah pihak terkait harus segera membuka seluruh kegiatan informasi kepada Publik.
Sebab, jika Proyek tersebut memang sah, memiliki dasar anggaran yang jelas, memiliki Mekanisme Pelaksanaan yang sesuai, serta memiliki penanggung jawab dan pengawasan yang jelas, maka seharusnya tidak ada alasan informasi mendasar mengenai kegiatan tersebut sulit diketahui Masyarakat.
Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan dan hanya ingin mengetahui:
Uang Negara digunakan untuk apa, berapa keuntungannya,siapa yang mengelolanya, bagaimana pekerjaannya dilaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab.
Data resmi Kemendikdasmen mencatat SLB Negeri 25 Sintang dengan NPSN 30102600, berstatus Negeri dan beralamat di Jalan PKP Mujahidin, Tanjung Puri, Kecamatan Sintang kalbar.
Dengan demikian, keberadaan satuan pendidikan tersebut bukanlah persoalan yang samar-samar.
Pertanyaan Publik justru beralih ke status pekerjaan yang sedang berlangsung di lingkungan Sekolah tersebut.
Terlebih lagi, pemerintah pada tahun 2026 memang menempatkan Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai Program prioritas. Kemendikdasmen menyebut cakupan Revitalisasi 2026 mencapai puluhan ribu Satuan Pendidikan, sementara SLB juga menjadi bagian dari Program Prioritas tersebut.
Artinya, semakin besar Program dan semakin besar uang Publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap Akuntabilitas dan keterbukaan.
Dalam penelusuran di lokasi, awak Media sempat menanyakan informasi kepada seorang oknum security yang disebutkan enggan namanya.
Namun, yang bersangkutan disebut tidak memberikan informasi yang berarti mengenai kegiatan pekerjaan tersebut.
Kondisi ini justru menambah tanda tanya.
Apakah memang tidak mengetahuinya? Ataukah tidak memiliki kewenangan memberikan informasi? Atau memang ada pihak yang bertanggung jawab tetapi belum terbuka kepada Publik?
Semua itu harus dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Redaksi juga tidak serta-merta membebankan tanggung jawab proyek kepada kepala sekolah, guru maupun komite sekolah. Struktur penanggung jawab, pelaksana, Pengelola Keuangan, Tim Pembangunan, dan Pengawasan harus dibuktikan melalui Dokumen Resmi Kegiatan.
Ini penting agar jangan sampai pihak yang tidak memiliki kewenangan justru menjadi sasaran tudingan.
Dalam penjelasan Kemendikdasmen mengenai skema Revitalisasi, Kepala Satuan Pendidikan Ditempatkan sebagai bagian dari manajemen Pelaksanaan Program dan bukan otomatis sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik.
Oleh karena itu, jika benar kegiatan di SLB Negeri 25 Sintang merupakan bagian dari Program Revitalisasi 2026, maka yang harus dibuka adalah siapa Struktur Pengelola kegiatan, siapa yang bertanggung jawab terhadap keuangan, siapa pelaksana teknis, siapa pengawas, dan bagaimana seluruh proses tersebut didokumentasikan.
Jangan sampai istilah “Swakelola” justru menjadi tameng untuk kepatuhan per tanggung jawab.
Selain transparansi anggaran dan pekerjaan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan.
Dalam Dokumentasi lapangan yang diterima Media, terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.
Jika kondisi tersebut benar, maka pertanyaannya sederhana:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja bekerja dalam kondisi aman?
Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan. Oleh karena itu, penerapan keselamatan kerja tidak dapat dianggap sebagai aksesori proyek.
Jangan sampai Pemerintah berbicara tentang pembangunan Sekolah yang aman bagi Peserta Didik, tetapi keselamatan orang-orang yang bekerja justru luput dari perhatian.
Melihat munculnya sejumlah pertanyaan mengenai transparansi, sumber Anggaran, Mekanisme Swakelola, Pengawasan dan Pelaksanaan pekerjaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, serta Inspektorat yang memiliki otoritas pengawasan yang diminta tidak tinggal diam.
Jika semuanya benar dan sesuai aturan, hasil pemeriksaan harus mampu menjawab kegaduhan publik. Jika ditemukan persoalan administratif, harus diperbaiki. Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, penanganannya tentu harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti Redaksi menyatakan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan Indikasi korupsi atau pengkodean Keuangan Negara yang memenuhi kewenangan KPK, maka Lembaga Antirasuah tersebut patut mencermati dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Sebab, proyek Pendidikan yang menggunakan Uang Negara tidak boleh menjadi ruang gelap yang hanya diketahui segelintir pihak.
Uang untuk sekolah harus kembali menjadi manfaat untuk Sekolah, bukan menjadi ruang abu-abu dalam Pengelolaan Anggaran.
Ketika dikonfirmasi media, Nurahman, Kabid pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan masih melakukan pengecekan dan ditindaklanjuti.
> “Masih dicek dulu dan Proyek akan di tindaklanjuti datanya tentang pekerjaan tersebut,” ujar Nurahman saat dikonfirmasi media, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa detail pekerjaan memang masih perlu dipastikan.
Namun Publik tentu berharap pengecekan tersebut tidak berhenti pada “masih dicek”.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban yang konkret dan terbuka.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi:
1. Apa nama resmi kegiatan/proyek tersebut?
2. Berapa nilai anggarannya?
3. Apakah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026?
4. Apakah benar masuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026?
5. Apakah mekanisme Swakelola sudah benar?
6. Siapa Pengelola dan penanggung jawab kegiatan?
7. Siapa yang melakukan pengawasan Teknis dan Keuangan?
8. Mengapa papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi saat penelusuran Media?
9. Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan K3 dan menggunakan APD yang sesuai?
Kesembilan pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itulah pertanyaan dasar yang seharusnya mudah dijawab jika seluruh Administrasi, Anggaran, pelaksanaan dan pengawasan Proyek memang berjalan secara transparan.
Program revitalisasi Sekolah memiliki tujuan memperbaiki Sarana Pendidikan agar Peserta Didik memperoleh lingkungan belajar yang layak, aman dan nyaman. Pemerintah sendiri menempatkan tata kelola sebagai bagian penting dari pelaksanaan Program tersebut.
Oleh karena itu, setiap Rupiah yang digunakan harus dapat ditanggungjawabkan.
Jangan sampai bangunannya berdiri, tetapi tanggung jawab Anggarannya tidak jelas.
Dan jangan sampai istilah “swakelola” justru digunakan untuk membuat Masyarakat kesulitan mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Redaksi akan terus mengawali persoalan ini dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, pihak SLB Negeri 25 Sintang, pengelola kegiatan, pelaksana, pengawas serta Instansi terkait untuk memberikan klarifikasi.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan sebagai vonis bahwa pekerjaan tersebut Ilegal atau telah terjadi penyimpangan anggaran.
Yang menjadi sorotan adalah tidak terlihatnya papan informasi pada area yang didokumentasikan, adanya pertanyaan mengenai mekanisme pekerjaan, sumber dan Nilai Anggaran, serta dugaan permasalahan K3.
Semuanya masih harus dijalankan. Namun satu hal yang tidak boleh diperdebatkan, Ketika Uang Negara digunakan untuk membangun Fasilitas Pendidikan, transparansi bukan kemewahan. Akuntabilitas bukan pilihan. Dan pengawasan tidak boleh Proyek selesai baru kemudian sibuk mencari siapa yang menunggu yang harus bertanggung jawab.
Kini Publik menunggu: apakah pihak terkait akan membuka seluruh Dokumen dan fakta pekerjaan tersebut, atau justru membiarkan tanda tanya semakin besar?
Media // TIMRED [*]







