
Mabestv.Newsz.id, SITUBONDO — Dunia pendidikan Kabupaten Situbondo diguncang kasus memprihatinkan. Seorang oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjaskes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Panarukan, diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun, siswi kelas 8 SMP. Kasus ini kini ditangani Polres Situbondo dan menjadi sorotan luas.
Tersangka berinisial KN alias HD (45 tahun), warga Kecamatan Panarukan, merupakan guru aktif di salah satu SMP Negeri di Situbondo. Demi melindungi identitas dan psikologis korban sesuai UU Perlindungan Anak, nama sekolah serta identitas korban tidak dipublikasikan. Korban disebut Bunga, siswi kelas 8 di sekolah tempat tersangka mengajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, perbuatan tercela ini bermula sejak awal September 2026. Tersangka mulai membangun komunikasi secara pribadi melalui WhatsApp, yang awalnya membahas soal nilai dan tugas, lalu beralih ke rayuan gombal dan kata-kata sayang. Setelah kepercayaan korban didapat, tersangka mulai menjemput korban menggunakan mobil pribadinya dengan alasan mengantar pulang atau mengajak latihan, justru membawanya ke tempat-tempat sepi.
Puncaknya, tersangka membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Kabupaten Bondowoso, di mana diduga terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan. Peristiwa diduga berulang kali terjadi di beberapa lokasi berbeda. Keterlambatan pulang serta perubahan sikap korban yang murung akhirnya memicu kecurigaan keluarga. Saat memeriksa ponsel korban, ditemukan pesan-pesan serta foto tidak senonoh, sehingga keluarga melapor ke SPKT Polres Situbondo pada 21 September 2026.
Kapolres Situbondo melalui Kasat Reskrim AKP Selimat Akmal, S.H., membenarkan penanganan kasus tersebut. Unit PPA segera melakukan visum et repertum, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti berupa ponsel dan kendaraan milik tersangka. Pada Sabtu, 26 September 2026, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Situbondo. Penyidikan masih berlangsung, pihak kepolisian mengimbau jika ada korban lain segera melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, denda hingga Rp5 miliar, serta pemberatan sepertiga karena pelaku adalah pendidik. Tersangka juga dapat dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pemantau, dan pengumuman identitas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, Sopan Efendi, S.Pd., M.M., menyatakan kemarahan sekaligus langkah tegas pihaknya. Sejak 22 September tersangka sudah ditarik dari sekolah dan tidak diperbolehkan mengajar. Surat pemberhentian sementara akan segera diterbitkan, dan jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, tersangka akan dipecat tidak dengan hormat sebagai ASN. Diknas juga telah menurunkan tim psikolog untuk mendampingi korban serta menginstruksikan seluruh sekolah memperketat pengawasan dan mengaktifkan Satgas Anti Kekerasan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk senantiasa mengawasi dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi.(Imm/Bad)






