Mabestv.Newsz.id, Sampang, Madura – Polsek Kedungdung Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Satu orang terduga pelaku, ZA (49), warga Dsn. Duko, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditangkap pada Selasa (3/3/2026) malam.
Kapolsek Kedungdung, IPTU Syafriwanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang menjual miras di daerah Duko, Desa Komis. Kami langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 botol arak merk Sari Kelapa di dalam rumah terduga. “Terduga ZA mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya dan dijual untuk mendapatkan keuntungan,” tambah IPTU Syafriwanto.
ZA dijerat dengan Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 17 Perda Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2017 tentang Larangan Peredaran Miras. “Kami akan segera mengirimkan terduga ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani proses hukum,” kata IPTU Syafriwanto.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kedungdung untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama di bulan suci Ramadhan. “Kami akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras di wilayah Kedungdung,” tegas IPTU Syafriwanto.
Masyarakat diminta untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan informasi terkait peredaran miras atau kegiatan ilegal lainnya. “Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kedungdung,” pungkas IPTU Syafriwanto.(IMM/MLDN)