Mabestv.Newsz.id, Sampang, 31 Desember 2025 – Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM, melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, SH, Polsek Camplong berhasil mengungkap tindak pidana pencurian motor (curanmor) dan menangkap dua tersangka di Dusun Karang Loh, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kegiatan pencurian terjadi pada hari Selasa, 30 Desember 2025. Pelapor sekaligus korban, Agus Siswanto (49 tahun, wiraswasta dari Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso), mengaku telah memarkir sepeda motor Vixion (nopol P 5135 IN) di gubuk tempat tinggal tukang pembangunan Masjid Al Ittihad, Pondok Ittihad Asrama Cowok, sebelum tidur pukul 22.00 WIB. Setelah meminum obat, ia tertidur dan dibangunkan oleh seseorang bernama Agus sekitar pukul 01.20 WIB dengan pemberitahuan bahwa sepeda motornya dibawa orang lain. Saat bangun, ia menemukan motor beserta dua unit ponselnya hilang, dengan perkiraan kerugian sekitar 10 juta rupiah.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Camplong Iptu Bambang Budiyanto, SH, bersama anggota melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma. Tersangka yang ditangkap adalah AA (33 tahun, wiraswasta) dan ZA (32 tahun, wiraswasta), keduanya berdomisili di lokasi yang sama dengan TKP.
Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Vixion. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Modus yang digunakan adalah mencuri sepeda motor, dengan motif ingin memiliki hasil pencurian milik orang lain.
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain pemeriksaan terhadap korban, pengecekan TKP, dan penangkapan tersangka. Setelah diamankan, kedua tersangka diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Sampang untuk penanganan lebih lanjut.(Imam)