Mabestv.Newsz.id, MALANG KOTA — Menjelang rangkaian karnaval yang berlangsung akhir pekan ini di Kota Malang, pihak kepolisian khususnya Polsek Blimbing menyosialisasikan aturan larangan penggunaan sound horeg kepada panitia dan peserta Karnaval Kampung Sanan. Langkah ini diambil guna memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi. Dalam surat edaran itu diatur ketentuan penggunaan perangkat suara, lampu sorot, serta batas maksimal tingkat kebisingan sebesar 50 desibel.
Kegiatan sosialisasi sekaligus pengecekan kesiapan karnaval dilakukan bersama perwakilan Pemerintah Kota Malang, Camat Blimbing, Lurah setempat, serta Ketua RW 15 dan para pengurus lingkungan.
Kapolsek Blimbing, Kompol Enggarani Laufria, menyatakan bahwa pihak kepolisian mengutamakan pendekatan preventif melalui pengamanan, pengawalan, dan edukasi kepada seluruh peserta karnaval.
“Kami apresiasi komitmen panitia dan pengurus RW untuk patuh aturan sehingga karnaval berjalan aman dan tertib,” ujar Enggarani, Sabtu, 5 September 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah maupun kepolisian tidak membatasi kreativitas masyarakat. Aturan dibuat semata-mata untuk memastikan kegiatan berlangsung nyaman dan tetap memperhatikan kepentingan umum. Kepolisian siap memberikan pengamanan dan pengawalan selama acara berlangsung sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas dan budaya masyarakat.
“Karnaval dapat menjadi hiburan yang menyenangkan sepanjang tidak mengganggu kepentingan umum,” lanjutnya.
Bahkan panitia Karnaval Kampung Sanan bersama ketua RT dan RW setempat telah berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Sebagai bentuk keseriusan, disepakati bahwa jika ditemukan pelanggaran terkait penggunaan sound horeg, maka pengurus lingkungan berhak bertindak tegas dengan memutus aliran listrik perangkat suara tersebut.
Selain Karnaval Kampung Sanan di Blimbing, pada akhir pekan ini juga dijadwalkan berlangsung Festival Sekarbanjar di Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, serta Nusantara Fest 2026 di Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Diharapkan seluruh penyelenggara acara juga dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.(imm)

