
Mabestv.Newsz.id, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Besuki. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. dalam konferensi pers di Gedung SAR lantai 2 Polres Tulungagung, Senin (2/11/2026) siang.
Pantauan langsung wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lokasi, konferensi pers dimulai pukul 15:00 WIB. Kapolres didampingi Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto, S.H., M.H. dan Kasat Narkoba AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd., M.H.
Dalam pemaparannya, Kapolres memaparkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir di wilayah Kecamatan Besuki akibat curah hujan tinggi dan rusaknya kontur tanah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan 1 orang tersangka berinisial SP, laki-laki 44 tahun, warga Desa Nyawiji, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
“Modus yang dilakukan adalah melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat di wilayah yang tidak memiliki izin usaha pertambangan,” jelas AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit alat berat ekskavator merek Sany warna kuning dengan nomor mesin 921C000241 beserta kunci, 1 unit truk Isuzu nopol 71HD 125 PS, 2 buah palu, 1 buah kunci inggris, dan 1 unit handphone.
Saat ini tersangka beserta operator dan kru yang terlibat telah diamankan di Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terang Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, dampaknya langsung dirasakan masyarakat berupa bencana banjir dan kerusakan alam,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi, terutama saat musim penghujan tiba. Lubang-lubang bekas galian dan lereng yang gundul membuat air hujan tidak bisa terserap dan akhirnya meluap menjadi banjir.
Polres Tulungagung juga akan terus melakukan patroli dan operasi gabungan bersama TNI, Pemkab, serta stakeholder terkait untuk menutup seluruh titik tambang ilegal di wilayah Tulungagung.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Mari kita jaga bersama kelestarian alam Tulungagung agar bencana tidak terulang dan anak cucu kita masih bisa menikmati lingkungan yang lestari,” pungkas Kapolres.
(IMM/MLDN)





