
Mabestv.Newsz.id, SAMPANG, 18 Juni 2026 – Polres Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono,S.Pd, M.M.,yang disampaikan melalui Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH.
Kejadian bermula pada hari Minggu, 14 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB, di garasi rumah korban yang bernama Solehuddin, berlokasi di Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Korban adalah laki-laki kelahiran Sampang, 12 Agustus 1989, beragama Islam dan berprofesi sebagai pedagang.
Sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian adalah satu unit Yamaha Mio Soul berwarna merah tahun pembuatan 2010, dengan nomor polisi M-6999-GO, nomor rangka MH314D003AK751883, serta nomor mesin 14D751872. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di garasi depan rumah dalam keadaan terkunci. Saat korban hendak menggunakannya pada hari Senin, 15 Juni 2026 sekira pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan di tempatnya.
Setelah tiga hari berlalu, korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan garasi rumah. Dari hasil pantauan tersebut terlihat jelas dua orang laki-laki yang belum dikenal telah mengambil sepeda motor tersebut pada waktu kejadian. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5.000.000. Berdasarkan bukti tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Kantor Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim, aparat berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka, yaitu berinisial NM dan LH.
*Identitas Tersangka:*
1. *NM*, laki-laki, kelahiran Sampang 15 Juli 1992, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, bekerja sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun De’kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
2. *LH*, laki-laki, kelahiran Sampang 12 Mei 1988, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di Dusun Burajeh, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Modus operandi yang diterapkan para tersangka adalah dengan sengaja mengambil barang milik orang lain, dengan motif utama didorong oleh faktor ekonomi.
Pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Kamis, 18 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang menangkap mereka saat sedang beristirahat di kediaman tersangka NM di Dusun De’kember Tarogen, Desa Jelgung. Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lengkap, antara lain:
1. Satu bendel BPKB nomor H-0 0635922 sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah tahun 2010, dengan nomor polisi M-6999-GO, nomor rangka MH314D003AK751883, nomor mesin 14D751872, atas nama Giman beralamat di Jl. K. Lemah Duwur Gg. VIII, RT 05 RW 05, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
2. Satu lembar STNK kendaraan dengan identitas yang sama dan atas nama yang sama.
3. Satu keping flashdisk berwarna hitam merek Robot yang berisi satu rekaman video CCTV berdurasi sekitar lima menit.
4. Sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah tahun 2010 lengkap dengan nomor polisi dan identitas teknis sesuai dokumen.
5. Satu anak kunci palsu yang dibuat dari bahan kunci tipe 8.
6. Satu buah jaket kulit berwarna hitam.
7. Satu buah sweter kombinasi warna hitam dan abu-abu.
Terkait perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Saat ini proses penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tingkat penuntutan.(Imam/Mldn)






