
Mabestv.Newsz.id, MALANG – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berakhir di Bangkalan, Madura. Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, polisi berhasil menangkap pria berinisial BI (35) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
BI yang merupakan warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berhasil diamankan tim gabungan Polsek Tajinan dan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah di Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Selasa (3/11/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, kasus tersebut bermula pada 14 Agustus 2026 lalu. Saat itu, korban berinisial TH (42) sedang mengantarkan pesanan minuman kemasan ke sebuat toko di Dusun Purboyo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan.
Korban memarkir Honda Beat warna merah di depan toko. Namun, ketika korban masuk ke dalam toko, seorang pria yang datang berboncengan dengan perempuan menggunakan Honda PCX diduga mengambil motor tersebut.
“Korban yang mengetahui motornya dibawa kabur langsung berusaha mengejar pelaku. Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri,” ungkap AKP Budiono, kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Budiono menjelaskan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi perempuan diduga yang datang bersama pelaku.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa perempuan berinisial SK (33) tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, polisi mendapatkan identitas pria yang diduga menjadi pelaku pencurian, yakni BI.
“Berdasarkan penyelidikan dan identifikasi, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku yang melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 31 Agustus 2026,” ujar Budiono.
Dikatakan Budiono, petugas terus menelusuri keberadaan pelaku hingga terdeteksi berada di wilayah Bangkalan, Madura. Setelah melakukan pemetaan di wilayah Kecamatan Blega, petugas memastikan keberadaan BI di sebuah rumah di Desa Karpote.
Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan BI tanpa perlawanan. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Petugas juga menemukan tiga buah kunci T dan obeng yang diduga digunakan pelaku.
Polisi kemudian membawa BI untuk menunjukkan lokasi kendaraan tersebut. Namun ternyata kondisi motor sudah berubah.
Kendaraan yang semula berwarna merah telah dicat hitam. Nomor rangka dan nomor mesinnya juga telah digerinda.
“Kendaraan sepeda motor milik korban sudah ditemukan, namun telah diubah warna dan kondisi nomor rangka serta nomor mesinnya,” jelas Budiono.
Budiono menyebut, tersangka dan barang bukti sepeda motor kemudian dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, BI diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (u-hmsresma/imam)





