
Mabestv.Newsz.id, MALANG – Polemik rencana penyerahan pengelolaan jaringan air Perumahan Karangploso View (KPV) kepada Perumda Air Minum Kabupaten Malang semakin memanas. Di tengah gelombang penolakan warga yang telah dituangkan dalam petisi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ngenep mendatangi kawasan perumahan pada Senin (20/7/2026) setelah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perusakan atau penghilangan fasilitas milik PT Griya Intan Mandiri (GIM).
Berdasarkan keterangan Andi Wep, pengaduan tersebut berkaitan dengan katup (valve) jaringan distribusi air di wilayah RT 06 yang mengarah ke kawasan Griya Karangploso View. Katup tersebut menjadi pusat perselisihan antara warga dan pengembang. Namun, setelah pemeriksaan langsung di lapangan bersama warga, aparat memastikan tidak ditemukan kerusakan atau kehilangan fasilitas; katup berada di tempatnya dalam kondisi utuh dan baik.
Sebelum laporan itu muncul, warga RT 06 diketahui menutup aliran air menuju kawasan Griya Karangploso View sebagai bentuk protes atas pemanfaatan jaringan air milik KPV untuk melayani perumahan lain. Keesokan harinya, staf PT GIM berusaha membuka kembali katup tersebut namun dicegah oleh warga yang berjaga di lokasi. Tak lama setelah aparat meninggalkan lokasi, muncul upaya baru dari pihak pengembang untuk membuka jalur distribusi air di wilayah RT 05 guna menyalurkan pasokan dari tandon KPV ke perumahan tetangga. Pekerjaan tersebut kembali terhenti setelah diketahui dan dihentikan oleh warga.
Ketua RT 03 Dayat bersama tokoh masyarakat Andi Wep menegaskan sikap warga: mereka tidak keberatan jika pengelolaan diserahkan kepada pihak berwenang, namun menolak keras pemanfaatan fasilitas KPV untuk kawasan lain sebelum status penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dipastikan jelas. Warga juga mempertanyakan konsistensi pernyataan kuasa hukum PT GIM yang menyatakan pengelolaan sudah diserahkan ke Perumda per 1 Juli 2026, namun di lapangan masih dilakukan perubahan aliran oleh pihak pengembang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 serta Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026, penyediaan air minum merupakan bagian tak terpisahkan dari kewajiban PSU pengembang. Penggunaan fasilitas satu kawasan untuk melayani kawasan lain harus sesuai dokumen perencanaan, kapasitas teknis, dan prosedur penyerahan yang berlaku.
Perwakilan RT dan RW KPV telah menggelar rapat koordinasi pada Rabu (22/7/2026) guna mempersiapkan mediasi dengan Perumda Air Minum, DPKCPKP, dan instansi terkait. Hingga berita ini diturunkan, jadwal kepastian mediasi belum ditetapkan secara resmi.(red)





