Mabestv.Newsz.id, Rokan Hilir – Menanggapi pernyataan Muhajirin Siringo Ringo terkait desakan pembebastugasan H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si. selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan video asusila tahun 2024, Arjuna Sitepu meminta agar persoalan tersebut disikapi secara hati-hati dan
berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurut Arjuna, perlu kejelasan apakah desakan tersebut benar-benar demi menjaga kehormatan daerah atau justru berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan lain yang lebih mendasar.
“Rokan Hilir bukan panggung sandiwara opini. Daerah ini berdiri di atas hukum, bukan desakan viral,” tegas Arjuna, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Sekda bersalah, tidak ada penetapan tersangka, serta belum terdapat hasil forensik digital yang diumumkan secara resmi kepada publik. Namun opini terus berkembang dan mengarah pada penilaian moral tertentu.
Arjuna menilai kondisi tersebut berbahaya karena berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter dan fitnah tanpa dasar pembuktian hukum yang sah. Dalam negara hukum, penghukuman tanpa proses peradilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan.
Ia juga menyebut adanya indikasi bahwa video yang beredar diduga merupakan rekayasa berbasis Artificial Intelligence (AI), yaitu teknologi yang mampu menciptakan manipulasi gambar, suara, maupun video dengan tingkat kemiripan tinggi.
Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan merupakan sistem teknologi berbasis algoritma dan machine learning yang dapat meniru kecerdasan manusia. Teknologi seperti deep learning, neural network, generative adversarial network (GAN), hingga deepfake memungkinkan pembuatan video yang tampak autentik namun sebenarnya hasil rekayasa digital.
Jika dugaan rekayasa digital tersebut benar, maka persoalan yang muncul bukanlah semata isu moral, melainkan dapat masuk dalam ranah tindak pidana siber dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP Nasional.
Selain itu, Arjuna menilai publik juga perlu mengawal isu lain yang dinilai lebih fundamental, yakni proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir yang telah dilaporkan ke Mabes Polri sejak 5 Mei 2025.
Menurutnya, persoalan legalitas jabatan kepala daerah merupakan fondasi tata kelola pemerintahan. Jika tidak ditangani secara transparan, hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam dugaan pemalsuan surat maupun penyalahgunaan kewenangan.

Arjuna mengingatkan semua pihak agar tidak gegabah membentuk opini tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikotori oleh fitnah maupun manipulasi digital.
“Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan tempuh jalur hukum. Namun jangan menghakimi sebelum ada putusan. Karena penyebaran informasi tanpa bukti juga memiliki konsekuensi pidana,” tutupnya. (Stp/)