Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN — Pernyataan Praktisi Pendidikan Bangkalan, Suraji, yang mendesak Polres Bangkalan menindak tegas dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap guru serta kepala sekolah kini menjadi sorotan publik dan memicu polemik.
Sebelumnya, Suraji dalam sebuah pemberitaan di salah satu media menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan pemerasan maupun intimidasi terhadap tenaga pendidik harus ditindak oleh pihak kepolisian karena dinilai telah masuk ke ranah tindak pidana.
Pernyataan tersebut memantik tanggapan kritis dari Ketua LSM Suara Mitra Madura. Pihaknya menyatakan tidak mempersoalkan hak Suraji dalam bersuara, tetapi mempertanyakan kedalaman pemahamannya terkait materi perkara, dasar hukum, hingga mekanisme pengaduan di kepolisian.
Selain itu, label “Praktisi Pendidikan Bangkalan” yang disematkan kepada Suraji dalam beberapa pemberitaan turut disorot.
“Yang kami pertanyakan bukan persoalan seseorang menyampaikan pendapat. Setiap warga negara tentu mempunyai hak untuk memberikan pandangan dan dukungan terhadap proses hukum,” ujarnya, Rabo (3/9/2026).
“Namun, ketika seseorang memberikan penilaian terhadap suatu perkara hukum, apalagi mendesak aparat untuk menindak, maka harus memahami terlebih dahulu materi persoalannya secara utuh. Ada unsur, ada alat bukti, ada pasal yang disangkakan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dukungan terhadap penegakan hukum memang hal positif, tetapi substansi perkara tetap menjadi wewenang penuh aparat penegak hukum (APH) untuk diklarifikasi, diperiksa, dan ditentukan ada tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti yang sah.
Empat Catatan Kritis LSM Suara Mitra Madura.
Ketua LSM Suara Mitra Madura merinci empat poin utama yang menjadi pertanyaan besar atas pernyataan Suraji:
Pemahaman Materi Perkara
Apakah Suraji sudah mengetahui secara detail duduk perkara yang terjadi, termasuk melihat bukti, mempelajari kronologi, dan mendengar keterangan dari kedua belah pihak?
“Jangan sampai memberikan kesimpulan sebelum mengetahui duduk perkara secara lengkap,” tegasnya.
Mekanisme Pengaduan di Kepolisian
Apakah Suraji memahami alur penanganan perkara di Polres Bangkalan mulai dari laporan polisi (LP), penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara? Menurutnya, mendesak ‘tindak tegas’ tanpa mengikuti tahapan hukum justru berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Dasar Hukum yang Digunakan
Pasal apa yang dijadikan dasar oleh Suraji dalam menyebut adanya dugaan tindak pidana? Apakah menggunakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau pasal lainnya? “Menyebut ‘tindak pidana’ itu serius. Harus ada dasar hukumnya, bukan hanya asumsi,” ujar Ketua LSM tersebut.
Kapasitas dan Relevance Gelar
Apa dasar serta kapasitas Suraji menyandang predikat ‘Praktisi Pendidikan Bangkalan’ dalam konteks hukum pidana? Menurut LSM, ranah pendidikan dan hukum acara pidana adalah dua hal yang sangat berbeda.
Imbauan Menahan Diri
Ketua LSM Suara Mitra Madura meminta semua pihak untuk menahan diri di ruang publik. Pernyataan yang disampaikan tanpa didasari data lengkap dinilai dapat mencederai nama baik seseorang.
“Kami mendukung penuh Polres Bangkalan bekerja profesional. Jika memang ada laporan, silakan tempuh jalur hukum. Biar penyidik yang menilai ada unsur pidananya atau tidak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun tanggapan langsung dari Suraji terkait poin-poin yang dipersoalkan tersebut. Sementara itu, pihak Polres Bangkalan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai ada tidaknya laporan terkait dugaan pemerasan dan intimidasi yang dimaksud..(imm)

