Mabestv.Newsz.id, – Adanya penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah mendapat tanggapan langsung dari Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Kusmayanti. Ia menyatakan bahwa penolakan terhadap program tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dihormati.
Pernyataan Kusmayanti tersebut belakangan menjadi perbincangan dan viral di media sosial. Diketahui, pernyataan itu disampaikan saat kunjungannya ke Kabupaten Pamekasan pada Rabu (8/4/2026).
Menurut Kusmayanti, setiap anak pada dasarnya berhak memperoleh manfaat Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya pemenuhan gizi masyarakat. Ia juga mengaitkan program tersebut dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
“Setiap anak berhak mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, apabila ada masyarakat yang menolak, hal tersebut juga merupakan hak mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Kusmayanti menegaskan bahwa apabila terjadi penolakan terhadap program MBG di lingkungan sekolah, maka orang tua atau wali murid diminta menyampaikan pernyataan secara resmi.
Pernyataan tersebut dapat berupa surat keberatan yang ditujukan kepada pihak sekolah sebagai bentuk penolakan terhadap penerimaan Program Makan Bergizi Gratis di sekolah atau wilayah setempat.
Menurutnya, mekanisme penyampaian secara tertulis diperlukan agar pihak sekolah dan penyelenggara program memiliki dasar administrasi yang jelas dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, khususnya peserta didik, guna mendukung tumbuh kembang dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
(HBL)