Mabestv.Newsz.id, KEPANJEN,MALANG – Status hukum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Izzah, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Mustain Romli (50), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mustain kini telah ditahan di Polres Malang sejak Sabtu (13/6) setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih berusia di bawah umur saat peristiwa terjadi.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto, mengonfirmasi penahanan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang‑Undang Perlindungan Anak. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges Malang Raya yang mendampingi empat korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan aksi asusila ini terjadi dalam rentang waktu yang panjang, mulai dari peristiwa puluhan tahun lalu hingga kasus terbaru pada tahun lalu yang menimpa santri yang masih aktif belajar di pesantren tersebut.
Terkait proses hukum, Kapolres meluruskan bahwa tersangka datang ke Polres Malang secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan, bukan dijemput paksa oleh petugas. Mengingat rentang waktu kejadian yang cukup lama, pihak kepolisian membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor. Polres Malang pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(imm)