
Mabestv.Newsz.id, Surabaya 20 Juli 2026 – Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan tanggapan sekaligus kritik tajam terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hotman Paris sebelumnya menyatakan bahwa penyidik Polri wajib meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Didi Sungkono menegaskan dengan tegas bahwa tidak ada satu pun pasal atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan hal demikian. Baik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maupun UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ditemukan aturan yang menyatakan penyidik harus menunggu izin dari Presiden untuk menetapkan status tersangka.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam proses hukum terhadap jaksa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 telah secara tegas menghapus atau “mengamputasi” segala bentuk kekebalan hukum yang dimiliki oleh seorang jaksa.
Pernyataan Hotman Paris pun dinilai keliru secara hukum. Sebab, meski merujuk pada aturan yang berlaku sebelumnya, pemeriksaan terhadap seorang jaksa tidak pernah mensyaratkan izin dari Presiden, melainkan cukup melalui izin tertulis dari Jaksa Agung.
“Tidak perlu izin Presiden, tidak ada ketentuannya. Namun dalam aturan yang berlaku, harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung,” ujar Didi Sungkono.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penetapan tersangka telah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. Seorang penyidik berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini sudah terang, jelas, dan baku, bagaikan matahari bersinar terang di musim kemarau.
“Semua aturan ini sudah terang dan jelas,” tegas Pengamat Hukum tersebut.




