
Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Kejaksaan Negeri Sampang berhasil memfasilitasi pemulangan seorang warga yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban tiba kembali di kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga pada Senin (2/11/2026), setelah melalui proses penanganan selama kurang lebih 20 hari.
Keberhasilan ini membuktikan sinergi yang terjalin antara Pemkab Sampang dan Kejari Sampang dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya warga yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan di luar negeri.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sampang atas langkah cepat dan dukungan hukumnya. “Alhamdulillah, hari ini masyarakat kita bisa kembali ke Sampang serta bertemu dengan keluarganya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari Sampang atas bantuan dan kerja cepatnya sehingga proses pemulangan ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Bupati yang akrab disapa Aba Idi tersebut.
Dijelaskan Aba Idi, sebelumnya korban terjebak dalam persoalan ketenagakerjaan di luar negeri. Proses kepulangannya ditempuh melalui koordinasi lintas pihak dan jalur hukum, hingga akhirnya korban diterbangkan menggunakan pesawat Garuda menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke Sampang. Kedatangannya disambut haru oleh keluarga, termasuk suami, ibu, dan anaknya.
Aba Idi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. “Jangan sampai masyarakat kita mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar. Kalau prosesnya tidak jelas, apalagi sampai menjadi persoalan hukum, tentu akan sangat merugikan,” tegasnya. Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Sampang untuk terus berkoordinasi guna membantu warga lain yang masih mengalami persoalan serupa.
Sementara itu, Kajari Sampang, Mochammad Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa korban diduga mengalami kendala terkait pekerjaan dan dokumen keimigrasian selama berada di luar negeri. “Syukur Alhamdulillah, melalui koordinasi dan kerja sama yang baik, korban akhirnya bisa dipulangkan. Prosesnya kurang lebih 20 hari hingga korban dapat kembali ke Indonesia serta berkumpul bersama keluarganya,” ungkapnya.
Kajari juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan, kejelasan pekerjaan, dan kelengkapan dokumen sebelum menerima tawaran bekerja ke luar negeri. Sinergi Pemkab Sampang dan Kejari Sampang ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan warga sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
(IMM/MLDN)





